BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menegaskan bahwa bantuan Kementerian Pertanian untuk pemulihan sektor pertanian Aceh pascabencana yang bernilai sekitar Rp2,5 triliun bukan merupakan anggaran yang sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Berdasarkan data yang dihimpun TTI, pelaksanaan anggaran tersebut dikelola langsung melalui Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pertanian, termasuk Satker Tugas Pembantuan (TP) dan balai-balai teknis di bawah kementerian tersebut.
“Kalau anggarannya dikelola melalui Satker TP dan balai di bawah Kementerian Pertanian, maka Kementerian Pertanian harus berada di barisan paling depan untuk menjelaskan kepada masyarakat Aceh, uangnya dikelola oleh siapa, dibelanjakan untuk apa, paketnya di mana, siapa pelaksananya dan sudah sejauh mana realisasinya,” tegas Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Sabtu (8/8/2026).
Nasruddin menekankan bahwa keterbukaan informasi ini krusial mengingat bantuan diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana, khususnya para petani yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sawah, kebun, jaringan irigasi, dan sarana produksi.
Menurutnya, publik berhak mengetahui rincian pembagian anggaran di setiap satker, daftar kegiatan dan paket pekerjaan, lokasi kabupaten/kota penerima manfaat, nilai pagu serta kontrak, metode pengadaan, perusahaan pelaksana, hingga progres fisik dan keuangannya.
Ia mengingatkan agar pengelolaan bantuan ini tidak memicu aksi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jangan sampai ketika masyarakat mempertanyakan bantuan, Pemerintah Aceh yang terus disorot, sementara pengelolaan anggaran dan proses pengadaannya justru berada pada satuan kerja Kementerian Pertanian. Harus terang siapa pemegang anggaran dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya,” kata Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, besarnya nilai anggaran berbanding lurus dengan besarnya kewajiban pemerintah untuk membuka informasi kepada publik. Anggaran bernilai Rp2,5 triliun tersebut dinilai harus dapat ditelusuri secara detail hingga tingkat paket pekerjaan dan penerima manfaat.
Oleh karena itu, TTI mendesak Menteri Pertanian agar memerintahkan seluruh Satker TP dan balai pengelola program pemulihan pertanian di Aceh untuk mempublikasikan data kegiatan secara transparan. Informasi tersebut mencakup nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, metode pengadaan, nama penyedia/pelaksana, jadwal pelaksanaan, progres pekerjaan, hingga daftar penerima manfaat.
“Transparansi bukan sekadar menyebut angka Rp2,5 triliun kepada publik. Transparansi berarti masyarakat bisa melihat ke mana uang tersebut mengalir dan apa hasil nyata yang sudah diterima petani Aceh,” ujarnya.
TTI menyatakan akan terus menelusuri paket-paket pekerjaan pemulihan pertanian Aceh dan mendorong Kementerian Pertanian membuka dokumen-dokumen yang merupakan informasi publik. Nasruddin juga mengimbau aparat pengawasan internal pemerintah untuk memperketat pengawalan agar seluruh dana bantuan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Uang negara yang diperuntukkan bagi korban bencana harus diawasi lebih ketat. Jangan ada ruang bagi pengelolaan tertutup, paket yang tidak transparan, ataupun pekerjaan yang manfaatnya tidak sampai kepada petani,” pungkasnya.
Editor: Redaksi









