BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengeluarkan peringatan keras setelah menelaah data realisasi pengadaan yang memuat sedikitnya 99 paket dengan nilai sekitar Rp29,81 miliar. Dari data tersebut, TTI menemukan sejumlah pola yang dinilai sebagai red flag dan layak segera diperiksa lebih mendalam oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar melalui rilisnya kepada media ini, Selasa (18/8/2026).
Nasruddin Bahar mengatakan sekitar 69 paket senilai Rp27,03 miliar atau lebih dari 90 persen nilai pengadaan dalam data tersebut menggunakan mekanisme e-Purchasing.
Menurut TTI, penggunaan e-Purchasing bukanlah masalah sepanjang prosesnya dilakukan secara wajar, kompetitif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan harga terbaik bagi negara.
Namun, ketika ditemukan konsentrasi objek belanja, penyedia berulang, hingga nilai kontrak identik pada beberapa lokasi berbeda, maka pemerintah tidak boleh hanya berlindung di balik alasan “sudah melalui e-Katalog”.
Editor: Redaksi










