Banda Aceh — RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.
Mereka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24) warga Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (16/10/2025) yang diparkir kan dihalaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di pagi hari itu.
Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi, sebutnya.
Donna mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya dihalaman Masjid Al Muqarramah sekitar jam 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu, ternyata sudah hilang.
Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di Masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya, ucap AKP Donna.
Berbekal bukti dari kamera pengawas (CCTV), unit ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Sabtu subuh RAS ditangkap Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.
“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di Masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar”, tambah Kasatreskrim.
Kini, keduanya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, apakah mereka melakukan aksi yang sama dilokasi lainnya, pungkas Kasatreskrim.
Editor: Redaksi