Home / Hukrim

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

REDAKSI

Banda Aceh — RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.

Mereka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24) warga Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (16/10/2025) yang diparkir kan dihalaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di pagi hari itu.

Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi, sebutnya.

Donna mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya dihalaman Masjid Al Muqarramah sekitar jam 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu, ternyata sudah hilang.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di Masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya, ucap AKP Donna.

Berbekal bukti dari kamera pengawas (CCTV), unit ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Sabtu subuh RAS ditangkap Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di Masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar”, tambah Kasatreskrim.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Kini, keduanya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, apakah mereka melakukan aksi yang sama dilokasi lainnya, pungkas Kasatreskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Daerah

Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Hukrim

Tim Rimueng Koetaradja “Unit Reaksi Cepat” Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Uang Tunai

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Nekat Curi Motor di Asrama TNI – AD Kuta Alam, Pria Ini Tertangkap, Ini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang