Home / Hukrim

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:32 WIB

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

REDAKSI

Banda Aceh — RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil ditangkap oleh Personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (18/10/2025) siang.

Mereka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24) warga Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (16/10/2025) yang diparkir kan dihalaman Masjid Al Muqarramah gampong setempat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di pagi hari itu.

Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi, sebutnya.

Donna mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya dihalaman Masjid Al Muqarramah sekitar jam 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu, ternyata sudah hilang.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di Masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya, ucap AKP Donna.

Berbekal bukti dari kamera pengawas (CCTV), unit ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Sabtu subuh RAS ditangkap Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.

“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di Masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lamlumpu Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar”, tambah Kasatreskrim.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Kini, keduanya telah dibawa ke Polresta Banda Aceh bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, apakah mereka melakukan aksi yang sama dilokasi lainnya, pungkas Kasatreskrim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Tusuk Korban Berkali-kali, Pria Asal Langkat Sumatera Utara Bunuh Adik Ipar

Hukrim

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Hukrim

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum