BIREUEN — Jauhari (alias Jumbo), warga Meunasah Tengoh, Kecamatan Juli, Bireuen, memenuhi panggilan Satreskrim Polres Bireuen terkait kasus dugaan penganiayaan dan pembakaran. Penjaga kebun sawit milik Linda Risma Uli Manalu tersebut dipanggil menyusul laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Azhar, penjaga kebun sawit milik mantan suami Linda, T. Saladin.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/71/III/2026/SPKT Polres Bireuen tertanggal 11 Maret 2026.
“Betul saya sudah menerima surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Insyaallah sebagai warga negara yang taat, saya akan menghadiri panggilan,” ujar Jauhari saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/Saksi 1/539/VIII/RES 1.13/2026/Reskrim, Jauhari dijadwalkan menemui penyidik pembantu Brigadir Mahdinur di ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bireuen pada Rabu (26/8/2026) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026.
Selain kasus penganiayaan, materi pemeriksaan menyangkut dugaan pembakaran satu unit sepeda motor Suzuki warna biru tahun 2004 (No. Rangka: MH8FD10X4J-420774, No. Mesin: E401-0420774) milik pelapor. Dalam perkara yang sama, pihak kepolisian turut memanggil anak Jauhari, Muhammad Raju.
Peristiwa pidana tersebut diduga berlangsung di Jalan Kebun Sawit Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Bireuen, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Jauhari berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional. Ia menilai persoalan ini berakar dari sengketa harta gono-gini antara mantan Kapolresta Banda Aceh, T. Saladin, dan Linda Risma Uli Manalu yang belum tuntas.
“Sebelumnya kami juga pernah melaporkan pelapor saya, atas tindakan pencurian dan semoga ini juga ditindaklanjuti kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Dahlan











