Home / Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:16 WIB

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

REDAKSI

Tersangka kasus dugaan penganiayaan batita memperagakan adegan saat rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Tersangka kasus dugaan penganiayaan batita memperagakan adegan saat rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).

RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Hukum

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Hukum

Polsek Baiturrahman Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan