Home / Aceh Besar / Hukrim

Selasa, 23 September 2025 - 20:50 WIB

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

REDAKSI

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (23/9/2025).

Dua terdakwa yang didakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,03 miliar.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa didakwa dengan dua lapisan dakwaan.

 • Dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Wakili Kadisdikbud Aceh Besar, Sekdisdikbud Fahrurrazi Buka Pemilihan Ketua MKKS SMP

 • Dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga 30 September 2025. Agenda sidang berikutnya adalah nota keberatan (eksepsi) untuk terdakwa TW, sementara untuk terdakwa M akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Baca Juga :  Calon Jemaah Haji Banda Aceh Mulai Buat Paspor

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum kasus ini. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pada BGP Aceh ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru penggerak.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

Aceh Besar

Ziarah Makam Tgk Chik di Tiro, Ketua DPRK Minta Jangan Lupakan Sejarah

Aceh Besar

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Tani

Aceh Besar

Camat Lhoknga Hadiri Khanduri Nuzulul Quran di Gampong Meunasah Beutong Lamlhom

Aceh Besar

Dua Kecamatan Mulai Panen Padi di Aceh Besar

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Aceh Besar

7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk