Home / Parlementarial

Jumat, 14 November 2025 - 17:21 WIB

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati KUA–PPAS APBA 2026

Redaksi

Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md bersama Gubernur Aceh menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (14/11/2025).

Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md bersama Gubernur Aceh menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (14/11/2025).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (14/11/2025).

Rapat paripurna yang menjadi salah satu tahapan krusial dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md. Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri secara lengkap oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRA, pimpinan instansi vertikal, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kalangan akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, serta wartawan.

Baca Juga :  Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Dokumen Diserahkan Resmi Pemerintah Aceh
Dalam sambutannya, Ketua DPRA menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh secara resmi telah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRA melalui surat bernomor 900.1/17399 tertanggal 12 November 2025. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan kehadiran para pimpinan fraksi DPRA sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan kesinambungan proses penganggaran.

Setelah diterima, dokumen KUA–PPAS 2026 langsung dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Pembahasan dilakukan secara maraton, bahkan berlangsung hingga siang dan malam hari, demi memastikan setiap kebijakan dan prioritas anggaran disusun secara matang, tepat sasaran, serta selaras dengan kebutuhan strategis pembangunan Aceh.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Berkat kerja keras serta komitmen semua pihak, kita akhirnya dapat mencapai kesepakatan bersama, sehingga rapat paripurna persetujuan KUA–PPAS hari ini dapat terlaksana sesuai jadwal,” ujar Zulfadhli di hadapan peserta paripurna.

Landasan Hukum Jelas dan Wajib
Ketua DPRA juga menegaskan bahwa penandatanganan KUA–PPAS bukan sekadar agenda seremonial, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan paripurna tersebut antara lain:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mewajibkan penandatanganan KUA dan PPAS dilakukan dalam rapat paripurna DPRD.

Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, yang mengatur bahwa KUA dan PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Kepala Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRK Serahkan Atribut Baru untuk Jukir di Banda Aceh

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA–PPAS 2026 tersebut, maka secara resmi tahapan awal penyusunan APBA 2026 telah dilalui. Selanjutnya, DPRA dan Pemerintah Aceh akan memasuki tahap pembahasan Rancangan APBA (RAPBA) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen untuk Pembangunan Aceh
Kesepakatan ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif Aceh dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

KUA–PPAS 2026 diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh secara berkelanjutan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Di Depan Akademisi Malaysia, Anggota DPRA Sebut Penerapan Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia

Parlementarial

Aceh Kehilangan Triliun Rupiah, DPRA Desak Bangun Pelabuhan Ekspor CPO Sendiri

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Parlementarial

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Berita

Anggota DPRA Minta Pemkab dan Penegak Hukum Tertibkan Biliar di Aceh Tenggara yang Dijadikan Judi

Parlementarial

Ketua DPRA: Semangat Pahlawan Jadi Energi Membangun Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dorong Keseimbangan PAD dan Ketertiban Lalu Lintas Kota

Parlementarial

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA