Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jumat (14/11/2025).
Rapat paripurna yang menjadi salah satu tahapan krusial dalam siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md. Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri secara lengkap oleh Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRA, pimpinan instansi vertikal, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kalangan akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, serta wartawan.
Dokumen Diserahkan Resmi Pemerintah Aceh
Dalam sambutannya, Ketua DPRA menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh secara resmi telah menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRA melalui surat bernomor 900.1/17399 tertanggal 12 November 2025. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan bersamaan dengan kehadiran para pimpinan fraksi DPRA sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan kesinambungan proses penganggaran.
Setelah diterima, dokumen KUA–PPAS 2026 langsung dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). Pembahasan dilakukan secara maraton, bahkan berlangsung hingga siang dan malam hari, demi memastikan setiap kebijakan dan prioritas anggaran disusun secara matang, tepat sasaran, serta selaras dengan kebutuhan strategis pembangunan Aceh.
“Pembahasan dilakukan secara mendalam dan penuh tanggung jawab. Berkat kerja keras serta komitmen semua pihak, kita akhirnya dapat mencapai kesepakatan bersama, sehingga rapat paripurna persetujuan KUA–PPAS hari ini dapat terlaksana sesuai jadwal,” ujar Zulfadhli di hadapan peserta paripurna.
Landasan Hukum Jelas dan Wajib
Ketua DPRA juga menegaskan bahwa penandatanganan KUA–PPAS bukan sekadar agenda seremonial, melainkan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan paripurna tersebut antara lain:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mewajibkan penandatanganan KUA dan PPAS dilakukan dalam rapat paripurna DPRD.
Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, yang mengatur bahwa KUA dan PPAS dituangkan dalam Nota Kesepakatan dan ditandatangani bersama oleh Kepala Pemerintah Aceh dan Pimpinan DPRA.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA–PPAS 2026 tersebut, maka secara resmi tahapan awal penyusunan APBA 2026 telah dilalui. Selanjutnya, DPRA dan Pemerintah Aceh akan memasuki tahap pembahasan Rancangan APBA (RAPBA) Tahun Anggaran 2026.
Komitmen untuk Pembangunan Aceh
Kesepakatan ini mencerminkan sinergi dan komitmen bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif Aceh dalam mewujudkan perencanaan anggaran yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
KUA–PPAS 2026 diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh secara berkelanjutan.(**)
Editor: Dahlan









