Home / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:45 WIB

DPRA Bahas Revisi Qanun Baitul Mal, Perkuat Independensi dan Akuntabilitas ZISWAF

Redaksi

Ketua Komisi VII DPRA H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, membuka RDPU pembahasan Rancangan Qanun Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Ketua Komisi VII DPRA H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, membuka RDPU pembahasan Rancangan Qanun Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi VII menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Selasa (14/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serba Guna DPRA dan melibatkan Pemerintah Aceh serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

RDPU ini menjadi bagian penting dari proses legislasi untuk memperkuat kedudukan dan fungsi Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang mengelola zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya (ZISWAF), serta pengawasan perwalian umat.

Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA, dalam sambutannya menegaskan bahwa Baitul Mal memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam dan memperluas keadilan sosial di Aceh. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kompleksitas pengelolaan keuangan umat, diperlukan penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan tugas dan kewenangan Baitul Mal semakin optimal, profesional, dan akuntabel.

“Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan Aceh yang sangat strategis. Karena itu, regulasinya harus adaptif, kuat secara hukum, serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola keuangan umat yang transparan dan profesional,” ujar Ilmiza.

Baca Juga :  DPRA Desak BPK Periksa Kembali 22 Paket Proyek di Aceh

Ia menjelaskan bahwa Raqan Perubahan Kedua ini memuat sejumlah poin krusial, mulai dari penguatan kelembagaan, pengawasan syariah, fleksibilitas pengelolaan keuangan, hingga optimalisasi aset keagamaan umat.

Penguatan Kelembagaan dan Struktur Organisasi
Dalam aspek kelembagaan, Raqan ini menegaskan Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, hingga gampong sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan umat. Struktur organisasi Baitul Mal juga diperjelas, mencakup Dewan Pengawas Syariah (DPS), Badan Baitul Mal Aceh/Kabupaten-Kota (BMA/BMK), Sekretariat, serta Baitul Mal Gampong (BMG).

Penegasan struktur ini diharapkan mampu memperjelas pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab antar unsur kelembagaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program.

Pengawasan dan Akuntabilitas Syariah
Raqan ini juga memberikan perhatian besar pada aspek pengawasan. Peran DPS dan Dewan Pengawas diperkuat, baik dalam pengawasan syariah maupun keuangan. Selain itu, mekanisme audit diperjelas dengan membuka ruang penggunaan akuntan publik, sebagai langkah untuk menjamin transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ZISWAF.

Baca Juga :  Hasballah, S. Ag DPRA-Ketua DPW-Partai Aceh Turut Menghadiri Halal Bihalal PB-IPAR Aceh Besar.

Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan
Dalam pengelolaan keuangan, zakat dan infak ditegaskan sebagai Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota Khusus, yang tidak disetor ke kas umum daerah. Kebijakan ini bertujuan agar dana umat dapat dikelola lebih fleksibel, tepat sasaran, dan sesuai prinsip syariah.

Raqan juga menegaskan batas maksimal penggunaan dana amil sebesar 12,5 persen dari dana zakat, sesuai dengan ketentuan syariah.
Profesionalisme dan Perencanaan Strategis
Untuk mendorong profesionalisme, Baitul Mal diwajibkan menyusun Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan serta rencana kerja tahunan.

Selain itu, dibuka ruang rekrutmen tenaga profesional non-ASN, termasuk anggota Badan Baitul Mal, melalui mekanisme tim independen dan uji kelayakan serta kepatutan.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, dan memahami pengelolaan keuangan syariah secara profesional.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Panggil Pengusaha BBM, Kejar Pendapatan Aceh dari PBBKB

Optimalisasi Aset Keagamaan Umat
Raqan Perubahan Kedua ini juga menekankan penguatan peran Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar). Selain itu, peran Baitul Mal Gampong (BMG) ditegaskan dalam pengawasan wali serta pengelolaan zakat di tingkat gampong, agar manfaat dana umat dapat dirasakan langsung oleh masyarakat akar rumput.

Dampak Positif yang Diharapkan
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, DPRA berharap Qanun Baitul Mal yang baru nantinya mampu:
Memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal
Menjamin pengelolaan ZISWAF yang transparan dan akuntabel
Melindungi serta mengembangkan aset keagamaan umat
Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah
Menjadi landasan hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan
Mengakhiri sambutannya, Ketua Komisi VII DPRA secara resmi membuka RDPU dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”.

Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif dari seluruh peserta demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan Qanun Baitul Mal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan keistimewaan Aceh.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Viral Kasur Berbelatung, Bunda Salma Desak Manajemen RSUD Cut Meutia Segera Berbenah

Parlementarial

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Perjuangkan PengembalianTanah Blang Padang

Parlementarial

Ketua DPRA dan Gubernur Aceh Temui Ketua Baleg DPR RI: Perkuat Sinergi dan Perjuangkan Aspirasi Aceh di Pusat

Parlementarial

DPRA dan Dinsos Aceh Bantu Keluarga Amri, Warga Aceh Besar Yang Hidup Memprihatinkan

Daerah

Tower Telekomunikasi di Pulau Siumat Rusak, DPRA Desak Telkomsel Segera Perbaiki

Berita

BPK Serahkan LHP ke DPRA, Aceh Raih WTP ke-10

Parlementarial

Anggota DPRA Dapil X bentuk forum aspiratif untuk respon keluhan masyarakat