Aceh Besar – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang kuah beulangong yang berjualan pada siang hari di Pasar Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli masakan kuah beulangong selama bulan suci Ramadhan.
Sidak dipimpin oleh personel Satpol PP dan WH yang turun langsung ke lokasi pasar untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan sesuai ketentuan syariat Islam. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana ibadah yang khusyuk bagi masyarakat selama Ramadhan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik Darwadi menjelaskan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel guna melakukan pemeriksaan di beberapa titik lapak pedagang. Bahkan, tim turut meninjau dapur tempat pengolahan kuah beulangong untuk memastikan tidak ada praktik penjualan makanan siap santap pada siang hari.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa pedagang sudah mulai berjualan menjelang siang. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui para pedagang hanya menjual kuah beulangong tanpa menyediakan nasi maupun fasilitas makan di tempat.
“Para pedagang tidak menyediakan nasi, hanya menjual kuah beulangong untuk dibawa pulang. Jadi tidak ada unsur yang mengarah pada penjualan makanan siap santap pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Darwadi.
Ia menambahkan, pengecekan hingga ke area dapur dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran aturan syariat yang berlaku. Dari hasil sidak tersebut, tidak ditemukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.
Para pedagang juga menyampaikan bahwa mereka berjualan lebih awal karena Pasar Sibreh merupakan pasar mingguan yang berlangsung dalam waktu terbatas. Aktivitas jual beli biasanya ramai sejak pagi hingga menjelang siang, kemudian berangsur sepi setelah pelaksanaan salat Zuhur.
“Setelah Zuhur, pengunjung mulai berkurang. Bahkan sebelum pukul 15.00 WIB, pasar sudah kembali sepi,” jelas Darwadi.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP dan WH Aceh Besar turut memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat agar tetap mematuhi aturan syariat Islam selama Ramadhan serta menjaga ketertiban umum.
Darwadi menegaskan, kegiatan sidak bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan usaha dan pelaksanaan ibadah selama bulan suci.
“Pengawasan ini dilakukan agar pelaksanaan ibadah Ramadhan tetap berjalan tertib dan penuh kekhusyukan, tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(**)
Editor: Dahlan













