Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 2 Februari 2025 - 03:12 WIB

Pemerintah Aceh Percepat Distribusi MINYAKITA untuk Atasi Kelangkaan

REDAKSI

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengambil langkah cepat dalam mengatasi kelangkaan MINYAKITA di wilayahnya. Pj. Gubernur Aceh Dr. H Safrizal ZA M.Si telah menerbitkan surat kepada seluruh Pj. Bupati dan Pj. Walikota di Aceh untuk mempercepat distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.

Dalam surat bernomor 500.2.1/961 yang diterbitkan pada 23 Januari 2025, Pj. Gubernur meminta pemerintah kabupaten dan kota mendata seluruh pengecer yang menjual MINYAKITA, khususnya di pasar rakyat. Data tersebut kemudian harus didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau distributor setempat.

Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh seluruh pelaku usaha distribusi dalam jaringan Minyak Goreng Rakyat. Jika ada wilayah yang belum terjangkau oleh distributor konvensional, maka Bulog akan membantu proses pendaftaran melalui kantor perwakilannya. Para pedagang hanya perlu menyampaikan data seperti nama toko, identitas penanggung jawab, alamat usaha, serta kontak yang dapat dihubungi.

Baca Juga :  Exs Kombatan GAM Palee Berikan Apresiasi Atas Kinerja Safrizal Sebagai Pj.Gubernur Acèh

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan seluruh pengecer yang terdaftar di SIMIRAH untuk memasang spanduk atau poster yang mencantumkan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini bertujuan untuk memastikan harga minyak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dinas yang membidangi Perdagangan untuk mendata semua pengecer yang menjual Minyakita terutama kepada pasar rakyat yang menjadi pendataan harga pada SP2KP untuk didaftarkan diaplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) melalui Bulog atau Distributor setempat,” bunyi salah satu poin Surat Gubernur Aceh.

Baca Juga :  Kepala DSI Aceh Besar Terima Surat Edaran Penghentian Kegiatan Menjelang Azan

Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, harga MINYAKITA ditetapkan sebagai berikut:

• Harga dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500/liter

• Dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter

• Dari D2 ke pengecer Rp14.500/liter

• Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen Rp15.700/liter

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan atau mempermainkan harga. Jika melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dapat berujung pada hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Baca Juga :  Marlina Lantik Ketua PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota

Pj. Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Aceh untuk aktif melakukan sosialisasi kepada asosiasi pedagang dan pengecer agar menaati HET yang telah ditetapkan. Pemerintah Aceh bersama Satgas Pangan Aceh akan terus mengawasi jalannya distribusi MINYAKITA guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Penggunaan Dana Desa Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Peserta PKN II Angkatan XXIV LAN RI Aceh Dorong Reformasi Menyeluruh Tata Kelola

Nasional

Wakil Gubernur Fadhlullah Pastikan Asrama Mahasiswa di Malang Segera Direnovasi

Daerah

Nakes dan Tenaga Administrasi Rumah Sakit Non-ASN Mengadu ke Dewan, Minta Nama Mereka Terdata di BKN

Berita

Wagub Apresiasi Dukungan PWI dan BSI bagi Upaya Pengembangan UMKM Aceh

Daerah

Ketua TP PKK Kak Na Silaturrahmi dan Salurkan Bantuan ke Dayah Babul Maghfirah

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri ke Aceh Tamiang dan Bener Meriah, Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Cepat

Pemerintah

Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf Buka Aceh Ramadhan Festival 2025