ACEH – Jika pemberantasan korupsi adalah perang, maka tahun 2019 adalah momentum ketika senjata utama negara justru dilucuti dari dalam. Revisi Undang-Undang KPK bukan sekadar koreksi kelembagaan, melainkan sebuah reposisi politik, dari lembaga independen menjadi instrumen yang lebih mudah dikendalikan.
Dalam perspektif institutional decay, sebagaimana dikaji oleh para ilmuwan politik seperti Francis Fukuyama, pelemahan institusi tidak selalu terjadi secara frontal, tetapi justru melalui legalisasi yang tampak sah. Revisi UU KPK adalah contoh konkret bagaimana hukum dijadikan medium untuk mereduksi daya pukul lembaga antirasuah. Perubahan status pegawai menjadi ASN, misalnya, bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut relasi kuasa. Ketika aparat penegak hukum berada dalam struktur birokrasi eksekutif, independensi berubah menjadi ilusi.
Di titik inilah publik mulai menyaksikan transformasi KPK. Era kepemimpinan Firli Bahuri memperkenalkan praktik yang sebelumnya dianggap tabu, yakni penghentian penyidikan (SP3). Secara normatif, SP3 memang sah. Namun dalam tradisi KPK yang dibangun dengan prinsip extraordinary crime requires extraordinary measures, kebijakan ini menjadi simbol normalisasi terhadap sesuatu yang dulu dihindari.
Lebih problematik lagi adalah krisis etik yang terus berulang. Dalam teori legitimasi Max Weber, otoritas tidak hanya bertumpu pada legalitas, tetapi juga pada moralitas. Ketika pimpinan lembaga penegak hukum berkali-kali tersandung etik, maka yang runtuh bukan sekadar citra, melainkan fondasi kepercayaan publik.
Dampak kumulatif dari semua itu tercermin dalam data global. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang stagnan di angka 34 bukan sekadar statistik, melainkan cermin kegagalan sistemik. Dalam literatur good governance, stagnasi CPI menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak mengalami kemajuan signifikan, bahkan cenderung mengalami regresi.
Namun, persoalan KPK tidak bisa dilepaskan dari konteks politik kekuasaan. Dalam analisis intelijen, hukum sering kali berfungsi sebagai instrumen kontrol politik, bukan semata alat keadilan. Di sinilah muncul fenomena yang oleh banyak analis disebut sebagai “politik sandera”, dimana hukum digunakan untuk menekan lawan, sekaligus melindungi kawan.
Indikasinya semakin terang dalam berbagai kasus mutakhir. Ketika seorang tersangka dapat keluar dari rumah tahanan dan merayakan hari besar bersama keluarga, publik tidak lagi bicara soal prosedur, tetapi tentang standar ganda. Hukum yang seharusnya bersifat impersonal berubah menjadi fleksibel, tergantung pada siapa yang berhadapan dengannya.
Ironisnya, di tengah kritik tersebut, KPK tetap menunjukkan performa dalam menindak oknum jaksa dan hakim. Ini menunjukkan bahwa mesin penindakan belum sepenuhnya mati. Namun, di sisi lain, muncul anomali yang sulit diabaikan, yaitu nihilnya penindakan terhadap oknum kepolisian dalam kasus korupsi.
Di sinilah logika kritis publik bekerja. Jika kebersihan institusi diukur dari absennya penangkapan, maka kepolisian bisa saja diklaim sebagai institusi paling bersih. Namun dalam kajian kriminologi, absennya penindakan tidak identik dengan absennya pelanggaran. Ia bisa berarti tiga hal, yaitu integritas yang tinggi, ketiadaan kesempatan, atau sekadar belum terungkap.
Tiga kategori ini menjadi penting untuk membedah realitas. “Bersih karena integritas” adalah idealitas. “Bersih karena belum sempat” adalah potensi laten. Sementara “bersih karena belum tertangkap” adalah ilusi statistik. Pertanyaan mendasarnya, dimana posisi kepolisian dalam spektrum ini?
KPK hari ini berada dalam dilema eksistensial. Apakah ia masih menjadi watchdog yang independen, atau telah bertransformasi menjadi alat selektif kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan masa depan KPK, tetapi juga arah demokrasi Indonesia.
Sebab pada akhirnya, korupsi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan kejahatan politik. Dan ketika lembaga pemberantasnya kehilangan taring, maka yang tersisa hanyalah retorika, KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan seperti yang sinis dikatakan publik yaitu “Katanya Pemberantasan Korupsi.”
Editor: Redaksi










