Home / Pemerintah Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

REDAKSI

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait unggahan hoaks dana bantuan bencana.

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait unggahan hoaks dana bantuan bencana.

Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. “Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11 Mei 2026).

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri.

Baca Juga :  Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 Dibuka, Kesempatan Emas Generasi Aceh Kuliah di Luar Negeri

Disebutkan, J yang tercatat sebagai warga Bireuen tersebut, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial dengan akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 Miliar.

Tuduhan itu menyebar ke jagat maya dan viral. “Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpad dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri. Karena itu, kasus ini bergulir ke penegak hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir, kemarin. “Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

Baca Juga :  Lantik Pengurus IOF Aceh 2025–2029, Pemerintah Dorong Sinergi Off-Road untuk Wisata dan Kemanusiaan

Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespon permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak anti kritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Progres Jembatan Darurat Awe Geutah

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Pemerintah Aceh

Aksi Damai Aliansi Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh, Ini Tuntutannya

Daerah

Kak Na Silaturrahmi dengan Kak Limah, Wanita Perkasa dari Pante Bahagia

Pemerintah Aceh

Wagub Fadhlullah Dampingi Mendagri ke Aceh Tamiang dan Bener Meriah, Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Cepat

Daerah

Pastikan Stok Logistik Aman, Sekda Aceh Tinjau Posko Pelabuhan Krueng Geukueh

Pemerintah Aceh

WAGUB ACEH HADIRI HAUL KE-12 TGK. H. IBRAHIM BIN HASYIM, PENDIRI DAYAH RUHUL FALAH

Pemerintah Aceh

Sambut Kapolda Baru, Kak Na: Selamat Datang, Selamat Bertugas di Bumi Serambi Mekah