Home / Pemerintah Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

REDAKSI

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait unggahan hoaks dana bantuan bencana.

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait unggahan hoaks dana bantuan bencana.

Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. “Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11 Mei 2026).

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri.

Baca Juga :  Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 Dibuka, Kesempatan Emas Generasi Aceh Kuliah di Luar Negeri

Disebutkan, J yang tercatat sebagai warga Bireuen tersebut, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial dengan akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 Miliar.

Tuduhan itu menyebar ke jagat maya dan viral. “Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpad dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri. Karena itu, kasus ini bergulir ke penegak hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir, kemarin. “Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

Baca Juga :  Lantik Pengurus IOF Aceh 2025–2029, Pemerintah Dorong Sinergi Off-Road untuk Wisata dan Kemanusiaan

Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespon permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak anti kritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh: Pemerintah Aceh Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Verifikasi Penerima Rumah Layak Huni di Aceh Jaya

Pemerintah Aceh

Peringati HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Serahkan Remisi kepada Narapidana

Berita

Draft Rancangan Perubahan UUPA Disetujui DPRA, Plt Sekda Ajak Semua Pihak Bersinergi Agar Disahkan DPR RI Tahun Ini

Pemerintah Aceh

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Sambut Rencana Investasi Pabrik Metanol di Lhokseumawe

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Jajaki Kerja Sama Lingkungan, Energi dan Wisata dengan UEA

Pemerintah Aceh

Ajakan Merawat Perdamaian dalam Peringatan Perdamaian Aceh dan Haul Syuhada