Home / Pemerintah Aceh

Senin, 11 Mei 2026 - 20:30 WIB

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

REDAKSI

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait unggahan hoaks dana bantuan bencana.

Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, terkait unggahan hoaks dana bantuan bencana.

Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun. “Proses hukumnya masih berjalan,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin (11 Mei 2026).

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” kata Fadjri.

Baca Juga :  Beasiswa Manaaki New Zealand 2026 Dibuka, Kesempatan Emas Generasi Aceh Kuliah di Luar Negeri

Disebutkan, J yang tercatat sebagai warga Bireuen tersebut, memfitnah Sekda Nasir melalui tayangan video pada platform media sosial dengan akun TikTok dan akun Facebook, Januari lalu. Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 Miliar.

Tuduhan itu menyebar ke jagat maya dan viral. “Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpad dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri. Karena itu, kasus ini bergulir ke penegak hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir, kemarin. “Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

Baca Juga :  Lantik Pengurus IOF Aceh 2025–2029, Pemerintah Dorong Sinergi Off-Road untuk Wisata dan Kemanusiaan

Sekda Nasir, kata Fadjri, belum merespon permintaan maaf J. Fadjri memastikan, Sekda Nasir tidak anti kritik. “Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.[]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Sertakan Para Guru Besar Bahas Perubahan UUPA

Pemerintah Aceh

Aceh Perpanjang Masa Pemulihan Pascabencana Hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Pengurus Partai Koalisi, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Berita

Ketua PKK Aceh Turun Kampung di Lhokseumawe, Data Warga yang Tinggal di Rumah Tak Layak

Nasional

Solidaritas Lintas Daerah untuk Aceh, Sulsel, Bone, dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar

Pemerintah Aceh

Peringati Harganas, Ketua PKK Aceh Lepas Kirab Bangga Kencana

Daerah

Kak Na Pemerintah Pusat Segera Salurkan Kebutuhan Mendesak ke Posko Pengungsian