Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:19 WIB

DPRK Banda Aceh Desak Pemko Banda Aceh Segera Sahkan Zonasi PKL: Solusi Hindari Penggusuran Tanpa Tujuan

REDAKSI

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah (Partai Gerindra), desak Pemko Banda Aceh segera buat aturan Zonasi PKL, Jum'at (06/03/2026).

Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah (Partai Gerindra), desak Pemko Banda Aceh segera buat aturan Zonasi PKL, Jum'at (06/03/2026).

Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan dan mengesahkan aturan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Langkah ini dinilai mendesak mengingat pengaturan zonasi merupakan salah satu visi-misi pemerintahan Illiza-Afdhal yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, namun hingga kini realisasinya masih terhambat.

Mengenal Sistem Tiga Zona

Menurut Arief, sistem zonasi ini akan membagi wilayah aktivitas pedagang menjadi tiga kategori utama untuk menciptakan ketertiban kota:

Baca Juga :  Anggota DPRA Minta Pemkab dan Penegak Hukum Tertibkan Biliar di Aceh Tenggara yang Dijadikan Judi

Zona Merah: Kawasan yang mutlak dilarang untuk aktivitas berjualan PKL.

Zona Kuning: Area beraktivitas bersyarat dengan pengaturan waktu operasional tertentu.

Zona Hijau: Area yang sepenuhnya diizinkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui perencanaan teknis yang melibatkan pedagang hingga perangkat gampong. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahan. Akibatnya, di lapangan terjadi penertiban namun pedagang tidak diberi kejelasan di mana mereka boleh berjualan,” ujar Arief Khalifah.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Hidrometeorologi

Solusi Ekonomi: Belajar dari Kasus Jalan Tgk Chik Pante Kulu

Arief menyoroti penertiban yang saat ini menyasar kawasan Jalan Tgk Chik Pante Kulu. Ia memberikan ilustrasi bagaimana sistem zonasi bisa menjadi solusi win-win solution:

Pengaturan Waktu: Mengingat toko-toko di kawasan tersebut banyak yang tutup sore hari, PKL bisa dikaji untuk berjualan pada sore atau malam hari.

Jenis Usaha: Pengaturan tipe usaha, seperti suvenir di sore hari dan kuliner di malam hari.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi

Fungsi Publik: Pada pagi hingga sore hari, fungsi trotoar tetap dikembalikan sepenuhnya bagi pejalan kaki.

Harapan bagi Pemerintah Kota

Arief menekankan bahwa pemerintah harus hadir sebagai pembina bagi masyarakat yang mencari rezeki. Selain menata kebersihan dan kerapian kota, pengaturan zonasi yang jelas juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami harapkan Pemko dapat mengambil langkah cepat. Saya heran, Wali Kota sudah memasukkan ini ke dalam program kerja, tapi pembahasannya di tingkat petinggi Pemko berjalan sangat lambat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Tgk Ahmada MZ, Ulama dan Senator Aceh yang Berjuang Untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Daerah

Parlementarial

DPRA Audiensi BPK Aceh: Perkuat Sinergi Awasi APBA Agar Transparan & Akuntabel

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Hadiri Pelantikan Pj Keuchik Lamdom: Kawal Transparansi Dana Desa & Pelayanan Gampong

Pemerintah

Bantuan Pascabencana untuk Aceh Tamiang Capai Rp 21,1 Miliar

Parlementarial

Anggota DPRA Khalid Salurkan Gaji Pokok untuk 1.000 Anak Yatim/Piatu di Pidie dan Pidie Jaya

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Bangga, Siswa MOSA Aceh Besar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional Perwakilan Aceh

Parlementarial

Wali Kota dan Ketua DPRK Serahkan Atribut Baru untuk Jukir di Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Setujui Rekomendasi LKPJ Gubernur