Langsa – Skala peredaran rokok ilegal di wilayah timur Aceh masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Sebagai langkah nyata penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok tanpa pita cukai pada Kamis, 9 April 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,29 miliar. Akibat peredaran barang ilegal ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp886,7 juta.
Hasil Penindakan 10 Bulan
Jumlah batang rokok yang fantastis tersebut merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang dilakukan dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026. Angka ini menjadi indikator kuat bahwa distribusi rokok ilegal masih terus bergerak aktif di lapangan meski pengawasan telah diperketat oleh aparat.
Berbagai merek rokok ilegal turut diamankan dan dimusnahkan, di antaranya:
H&D, Manchester, Englishman, Luffman.
IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, hingga Luckyman.
Variasi merek yang beragam ini memperkuat dugaan bahwa pasokan rokok ilegal tidak berasal dari satu sumber tunggal, melainkan melalui jaringan distribusi yang terorganisir dengan rapi.
Prosedur Pemusnahan dan Efek Jera
Dalam prosesnya, seluruh rokok ilegal tersebut terlebih dahulu dipotong untuk menghilangkan nilai gunanya, kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dibakar sesuai dengan prosedur penanganan barang hasil penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa tindakan ini adalah komitmen untuk memutus rantai perdagangan barang terlarang.
“Ini bukan sekadar prosedur administratif. Tujuannya memastikan barang ilegal tidak lagi beredar dan memberi efek jera,” tegas Dwi Harmawanto.
Tantangan Pengawasan dan Kerugian Negara
Meskipun pemusnahan rutin dilakukan, besarnya jumlah barang sitaan mencerminkan masih adanya celah dalam pengawasan pasar. Bea Cukai Langsa menyatakan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta Satpol PP melalui operasi pasar dan sosialisasi cukai.
Peredaran rokok tanpa pita cukai ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi yang patuh terhadap aturan perpajakan.
Pemerintah melalui Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena setiap batang rokok tanpa cukai secara langsung menggerus pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Editor: Redaksi









