Home / Polri

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Hingga saat ini, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke JPU. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Hingga saat ini, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke JPU. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.

Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Lumpur Banjir Jadi Media Tanam, Inovasi Kapolda Aceh Mulai Berbuah

Polri

212 Huntara di Meureudu Diresmikan, Polres Pidie Jaya Kawal Pemulihan Pascabencana

Polri

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polri

Polres Pidie Jaya Gotong Royong Bersihkan MIN 1 Pascabanjir

Polri

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Hukrim

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026

Polri

Polres Gayo Lues Selesaikan Pembangunan Jembatan Gantung di Dusun Begade Empat