Home / Polri

Selasa, 21 April 2026 - 19:46 WIB

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

REDAKSI

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Hingga saat ini, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke JPU. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh. Hingga saat ini, dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke JPU. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)

Banda Aceh — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh yang ditangani Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kini memasuki tahap lanjutan.

Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, Selasa, 21 April 2026, menyampaikan bahwa hasil penyidikan berupa berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari sejumlah berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Joging Track Metuah di Polres Bener Meriah

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” ujar Joko.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Yasinan Berjemaah, Perdana Diikuti Secara Virtual oleh Seluruh Jajaran

Sementara itu, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi demi memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tekankan Profesionalisme Personel Ditpamobvit dan Ditbinmas

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” tambahnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Polri

Polres Pidie Gelar Upacara Hari Juang Polri 2026, Teguhkan Semangat Pengabdian

Aceh

2,5 Ton Logistik dan RON Bantuan Mabes Polri untuk Aceh Tiba di Bandara SIM

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey untuk 7.000 Warga Lhok Cut

Polri

Kapolres Pidie Jaya Sambut Mahasiswa STIK Angkatan 83 di Polres Pidie Jaya

Polri

Polres Pidie Jaya Bagikan 150 Paket Takjil di Trienggadeng

Polri

Kunker ke Polres Subulussalam, Kapolda Aceh Minta Jajaran Tingkatkan Pengawasan Peredaran Narkoba Serta Tandatangani Prasasti Lapangan Tembak

Polri

Ditsamapta Polda Aceh Ringankan Tangan Bersedekah dalam Program Jum’at Berkah