Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Buka Bimtek Cegah Fraud

KOTA JANTHO – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, M Ali SSos MSi, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) di Sektor Pelayanan Publik, di Ruang Rapat PDAM Tirta Mountala, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/2/2025).

Kegiatan yang diikuti oleh pegawai PDAM Tirta Mountala serta menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH M

Kajari Aceh Besar Jemmy N. Triyudi SH MH MSi memberikan materi dalam acara Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) disektor Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Biokrasi Bersih dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Aceh Besar di Ruang Rapat PDAM Tirta Mountala, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (07/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Si, dan Kepala Seksi Tata Usaha Negara Kejari Aceh Besar Dhika Savana SH MH tersebut, bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Aceh Besar.

BACA JUGA :  Menjaga Ketahanan Pangan, Pj Bupati Aceh Besar Panen Jagung Dilahan Milik Lanud SIM

Pada kesempatan itu, Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali menegaskan, pencegahan dan penanganan fraud dalam pelayanan publik adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Aceh Besar. Kami berharap seluruh peserta memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan kecurangan dalam tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia mengatakan, praktik fraud dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai BUMD di lingkungan Aceh Besar harus memiliki pemahaman yang mendalam terkait potensi kecurangan dan langkah-langkah pencegahannya. “Sebagai abdi negara, kita dituntut untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Pagar Masjid Agung Al Munawwarah Kota Jantho

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Ir Sulaiman MSi, juga menekankan pentingnya penerapan hasil bimtek tersebut di lingkungan kerja mereka. “Bimtek ini bukan hanya sekadar teori, tetapi harus diterapkan secara nyata di lingkungan kerja kita. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan bebas dari kecurangan,” kata Sulaiman.

Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Ir Sulaiman MSi menyampaikan sambutan dalam acara Bimtek Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) disektor Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Biokrasi Bersih dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat Aceh Besar di Ruang Rapat PDAM Tirta Mountala, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (07/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, menyoroti pentingnya pemahaman terhadap batasan hukum dalam tata kelola perusahaan daerah. “Sebelum memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, kita harus mengetahui posisi kita dalam organisasi. Pengelolaan badan usaha daerah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jumlah Penduduk Miskin Aceh Besar Turun di Tahun 2024

Lebih lanjut, Kajari juga menegaskan bahwa fraud di sektor pelayanan publik dapat berakibat hukum, sehingga penting bagi setiap pegawai memahami risiko dan konsekuensinya. Bimtek yang digelar oleh PDAM Tirta Mountala tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta pemahaman pihak internal dalam mencegah dan menangani potensi kecurangan di lingkungan kerja.

Writer: RedaksiEditor: Lismanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *