Home / Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

REDAKSI

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung—sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung—sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung dijebloskan ke ruang tahanan terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

​Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa dengan pergelangan tangan terikat borgol.

Baca Juga :  Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun: Ketegasan Kajati Sumsel Menuai Apresiasi Luar Biasa

​Dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung, Dadan memilih bungkam dan sama sekali tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

​Tak lama setelahnya, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Keduanya langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan terpisah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

​”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada tahun 2025-2026,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, Rabu (3/6/2026).

​Kasus dugaan korupsi skala besar ini mencuat tepat setelah adanya perombakan mendadak pada pucuk pimpinan BGN oleh pemerintah pada Selasa (2/6) malam.

Baca Juga :  Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

​Dalam pergantian tersebut, jabatan Kepala BGN yang sebelumnya diemban Dadan Hindayana telah diserahterimakan kepada Nanik S. Deyang. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN yang ditinggalkan oleh Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung kini resmi diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.

​Langkah hukum progresif yang diambil Kejagung ini sekaligus mempertegas adanya dugaan pelanggaran krusial dan serius di internal lembaga BGN sebelum terjadinya masa transisi kepemimpinan tersebut. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Koalisi NGO HAM Pendampingi Warga Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng Perjuangkan Hak Lahan

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukum

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi

Hukum

Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Hukum

Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun: Ketegasan Kajati Sumsel Menuai Apresiasi Luar Biasa

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi