Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, mengusulkan agar anggaran Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dimasukkan ke dalam skema pendanaan khusus yang bersifat permanen. Langkah ini dinilai penting agar keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat tersebut terjamin dan tidak selalu menjadi perdebatan setiap kali pembahasan anggaran daerah (APBA) berlangsung.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Irpannusir dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
JKA Menyentuh Kebutuhan Dasar, Harus Bebas dari Dinamika Politik
Menurut Irpannusir, JKA merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat terkecil. Oleh karena itu, keberadaannya wajib dilindungi melalui kebijakan yang memberikan kepastian pendanaan dari tahun ke tahun.
“Program JKA menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Karena itu, keberadaannya tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun,” ujar Irpannusir tegas di hadapan sidang paripurna.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa program ini harus steril dari pengaruh dinamika politik maupun pergantian kepemimpinan daerah di masa depan.
Irpannusir mengingatkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, isu pengurangan, penundaan, atau evaluasi anggaran JKA selalu memicu respons dan keresahan besar di tengah masyarakat. Hal ini membuktikan betapa tingginya ketergantungan warga Aceh terhadap program kesehatan gratis ini.
Kasus Tahun 2023: Pembayaran anggaran JKA sempat tertunda sekitar Rp400 miliar, yang langsung memicu keresahan publik meluas sebelum akhirnya dana dialokasikan kembali dalam perubahan anggaran.
Kondisi Tahun Ini (2026): Munculnya wacana evaluasi program JKA kembali memicu reaksi keras dan aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, meskipun baru sebatas pembahasan.
Sebagai salah satu program andalan sejak pertama kali diluncurkan, JKA terbukti telah membantu jutaan warga Aceh mengakses fasilitas kesehatan tanpa dibayangi beban biaya yang besar.
Irpannusir juga menyinggung pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dari sekian banyak program yang dibiayai dana Otsus selama bertahun-tahun, JKA dinilai sebagai program yang paling nyata dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Mengingat kebutuhan anggaran JKA yang cukup besar diperkirakan mencapai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun per tahun, Irpannusir mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA segera merumuskan mekanisme pendanaan permanen yang terlindungi dari perubahan kebijakan jangka pendek.
“Siapa pun yang memimpin Aceh pada masa mendatang tetap memiliki kewajiban untuk mempertahankan program tersebut,” tambahnya.
Ia meyakini kepastian anggaran ini akan memberikan rasa aman psikologis bagi masyarakat Aceh sekaligus menjamin hak kesehatan bagi generasi mendatang.
“Jika memungkinkan, anggaran JKA dipermanenkan sehingga tidak lagi menjadi polemik setiap tahun dan tetap terjamin keberlangsungannya untuk generasi mendatang,” pungkas Irpannusir.
Usulan ini pun mendapat perhatian serius dalam Rapat Paripurna DPRA, mengingat JKA merupakan pilar utama pelayanan publik dalam menghadirkan akses kesehatan yang mudah dan merata di Tanah Rencong. [Adv]
Editor: Redaksi









