Home / Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:32 WIB

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

REDAKSI

Personel Satlantas Polresta Banda Aceh menata puluhan sepeda motor berknalpot brong hasil penertiban di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

Personel Satlantas Polresta Banda Aceh menata puluhan sepeda motor berknalpot brong hasil penertiban di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (29/7/2026).

Banda Aceh – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong selama pelaksanaan penertiban sepanjang Juli 2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong terutama pada aksi balap liar diberbagai lokasi.

Patroli yang dilakukan di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh bersama tim Unit Kecil Lengkap (UKL), dengan sasaran pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong langsung diamankan untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatlantas Kompol Mawardi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengguna sepeda motor, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang menghasilkan suara bising karena selain melanggar aturan, juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Ke depan, kegiatan penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Banda Aceh dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Banda Aceh, sebutnya, Rabu (29/7/2026).

Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan menjaga kenyamanan masyarakat. Pengendara yang kendaraannya disita diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai aturan, ujar Kompol Mawardi.

Baca Juga :  Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Dalam periode Juli 2026, Satlantas Polresta Banda Aceh telah melakukan penyitaan kenderaan yang berknalpot brong disaat akan melakukan berbagai kegiatan, seperti aksi balap liar di Ulee Lheue, Lampeuneurut, Blang Bintang, Batoh dan tempat lainnya.

“ Sebanyak 80 kenderaan bermotor kami lakukan penahanan, dimana spesifikasi motor telah berubah drastis sehingga akan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dikala sedang beristirahat maupun saat sedang melintasi jalan umum,” sebut Kompol Mawardi.

Baca Juga :  Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Sementara itu, sosialisasi terkait Kamseltibcarlantas telah kami lakukan baik saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun disaat menjadi Inspektur Upacara diberbagai sekolah.

“ Masih adanya anak usia dibawah umur melakukan pelanggaran dalam berkenderaa, dimana sosialisasi di sekolah sudah kami lakukan setiap minggunya,” tambah Kasatlantas.

Kami mengimbau kepada para orang tua, agar menjaga anaknya yang masih berusia 13 hingga 16 tahun yang suka keluar dimalam hari menggunakan sepeda motor, agar dikontrol, dimana pada jam 01.00 WIB hingga subuh hari mereka sering ditemuka melakukan aksi balap liar,” pungkas Kompol Mawardi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukum

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 2 Sigli

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Hukum

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi