LHOKSUKON – Persoalan agraria yang melibatkan masyarakat di Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV kini mulai memasuki tahap penyelesaian.
Langkah penyelesaian tersebut dimediasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dalam sebuah pertemuan yang digelar di Aula Setdakab Aceh Utara pada Jumat (7/8/2026) malam.
Pengukuran Ulang Lahan Dijadwalkan September 2026
Salah satu hasil kesepakatan penting dalam forum mediasi tersebut adalah rencana pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dijadwalkan pada awal September 2026.
Proses pengukuran ini bertujuan untuk memverifikasi serta memastikan batas dan luas lahan yang dikuasai masyarakat, sekaligus mencocokkannya dengan areal yang terdaftar dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Berdasarkan data yang terungkap dalam pertemuan tersebut, total luas HGU PTPN di kawasan yang menjadi objek persoalan mencapai sekitar 7.506 hektare (Ha).
Bupati Himbau Semua Pihak Menahan Diri
Musyawarah yang berlangsung hingga malam hari ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayah Wa). Diskusi tersebut turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPN, unsur aparat keamanan, pihak PTPN, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Bupati Ismail A Jalil meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif selama proses penyelesaian berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan atau aksi yang berpotensi memicu ketegangan baru sebelum pengukuran di lapangan resmi dilaksanakan.
“Jaga kondusif daerah, jangan ada aksi apa pun. Tujuan kita mengakhiri konflik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ismail A Jalil.
Ia menambahkan bahwa jalur dialog dan musyawarah dipilih oleh pemerintah daerah untuk mencegah persoalan agraria ini meluas menjadi konflik terbuka. Menurutnya, pemerintah berkomitmen mendukung keberlangsungan investasi perkebunan di daerah sembari tetap menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat.
“Pemerintah mendukung investasi dan melindungi masyarakat. Sehingga masyarakat dan investor dapat tumbuh bersama dan saling menguntungkan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi









