Home / Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 20:08 WIB

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN India Dideportasi dan Tangkal Masuk Indonesia oleh Imigrasi Banda Aceh

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV.

BANDA ACEH  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia dijatuhkan akibat pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan pada Sabtu bahwa penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan.

Baca Juga :  Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Keluarga Tuntut Keadilan di Media Sosial

“Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Bambang di Banda Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh petugas, RV terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan sanksi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses Pemulangan dan Pengawalan

Proses pemulangan RV ke negara asalnya dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan resmi meninggalkan wilayah Indonesia pada Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara konsisten.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

“Kami menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan. Namun, terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, kami tegaskan tidak ada toleransi. Penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh,” tegas Tato.

Pihak Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian guna menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Hukum

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Hukum

Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

Hukum

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Hukum

DPRK Aceh Barat Desak Empat Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujoh

Berita

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks