Home / Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 20:08 WIB

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN India Dideportasi dan Tangkal Masuk Indonesia oleh Imigrasi Banda Aceh

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV.

BANDA ACEH  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara (WN) India berinisial RV. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pengusulan penangkalan dari wilayah Indonesia dijatuhkan akibat pelanggaran aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menyampaikan pada Sabtu bahwa penindakan ini berawal dari hasil pengawasan keimigrasian oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian di lapangan.

Baca Juga :  Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Keluarga Tuntut Keadilan di Media Sosial

“Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal,” kata Bambang di Banda Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh petugas, RV terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Atas pelanggaran tersebut, RV dikenakan sanksi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses Pemulangan dan Pengawalan

Proses pemulangan RV ke negara asalnya dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pengawalan melekat oleh petugas Imigrasi Banda Aceh hingga yang bersangkutan resmi meninggalkan wilayah Indonesia pada Sabtu (26/9/2026).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama serta sinergi antarinstansi terkait di area keberangkatan internasional.

Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing secara konsisten.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

“Kami menyambut baik kedatangan warga negara asing yang berkunjung sesuai ketentuan. Namun, terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal, kami tegaskan tidak ada toleransi. Penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh,” tegas Tato.

Pihak Imigrasi Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian guna menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Hukum

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukum

Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Hukum

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian