Home / Hukrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Kapolda Aceh Sebut Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate dalam Kasus Narkotika di Bireuen Kini Masuk DPO

REDAKSI

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan rilis kasus penangkapan oknum anggota Polri berinisial RF yang membawa cartridge vape mengandung etomidate di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan rilis kasus penangkapan oknum anggota Polri berinisial RF yang membawa cartridge vape mengandung etomidate di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026).

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pemasok tersebut berinisial RK dan diduga terkait dengan kasus yang diungkap pada 25 Juli lalu.

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen,” ungkap Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Kapolda Aceh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Baca Juga :  Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dimaksud. Kemudian, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, para pelaku memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri itu, kendaraan pelaku menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh. Demi menghentikan laju kendaraan dan mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, tim mengambil tindakan tegas dan terukur.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RF (31) yang merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan yang dikemudikan RF juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan (Mister X). Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menyita 142 unit cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan benar mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari RK (DPO) dengan harga Rp850 ribu/pcs, kemudian menjualnya kepada T (DPO) dengan harga Rp1 juta/pcs. Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu/pcs,” katanya.

Baca Juga :  Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan asumsi penggunaan, 142 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate diperkirakan dapat digunakan oleh 142 orang. Dengan demikian, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Daerah

Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Hukrim

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Daerah

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Berita

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Wisata Hutan Manggrove di Langsa

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie