MEULABOH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang pengurusan pajak kendaraan bermotor, balik nama, mutasi, serta perpanjangan STNK. Tersangka dalam kasus ini berinisial RPS (42), warga Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Total kerugian dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini senilai Rp311,39 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Irfan Nirwana Satriyadi, yang didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Modus dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RPS merupakan karyawan PT ATM yang diberi kewenangan khusus untuk mengurus pajak kendaraan, balik nama, mutasi, hingga perpanjangan STNK ke kantor Samsat.
- Skema Transaksi: Seluruh biaya pengurusan ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
- Rentang Waktu: Dalam kurun waktu 2 Desember 2024 hingga 6 Mei 2025, tersangka diduga kuat tidak menyetorkan uang yang diterima sesuai peruntukannya.
- Temuan Audit: Audit internal PT ATM pada 29 April 2025 menemukan adanya 59 dokumen pengurusan pajak dan STNK yang terbengkalai atau belum diselesaikan.
Irfan menjelaskan, total dana yang masuk ke rekening pribadi RPS mencapai Rp311,39 juta. Namun, bukannya disetorkan untuk pengurusan surat kendaraan di Samsat, uang tersebut malah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Uang ratusan juta rupiah tersebut diketahui telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan,” tambah Irfan.
Gagal Mediasi dan Langkah Hukum
Kasus ini sebenarnya sempat diupayakan melalui jalur mediasi. Dalam kesepakatan tersebut, RPS berjanji akan menyelesaikan seluruh dokumen paling lambat pada 30 September 2025. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, janji tersebut tidak dipenuhi sehingga perusahaan terpaksa mengambil alih pengurusan.
Atas perbuatannya, tersangka RPS dijerat dengan:
- Pasal Primair: Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal Subsidair: Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan selesainya proses tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke tahap penuntutan di Kejari Aceh Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan segera melengkapi seluruh berkas administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh agar perkara dapat segera disidangkan.
Editor: Redaksi










