Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan setempat. Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis sesama laki-laki.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap pejabat yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh tersebut pada Jumat. Namun, ia belum dapat memberikan detail informasi secara menyeluruh karena baru saja tiba dari luar daerah.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” ujar Illiza.
Illiza menjelaskan bahwa kronologi rinci mengenai penangkapan tersebut belum bisa ia sampaikan. Pasalnya, kabar penangkapan itu ia terima saat sedang berada di Batam untuk menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera.
Ditangkap Bersama Pasangan Non-ASN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat eselon II tersebut diamankan pada Rabu sore (12/8) bersama pasangannya yang merupakan warga non-ASN. Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
“Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap,” tambah Illiza.
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Illiza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam menangani penegakan hukum. Seluruh proses penanganan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menuturkan, seluruh perkembangan kasus—termasuk bukti-bukti dan situasi saat penangkapan—masih terus berproses dan nantinya akan dituangkan secara formal dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Status Kepegawaian dan Kewenangan
Terkait status kepegawaian pejabat yang bersangkutan, Illiza menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah kewenangan seorang Wali Kota untuk memutuskannya secara langsung.
Nantinya, lembaga terkait yang akan menilai apakah pelanggaran tersebut masuk dalam proses hukum syariat atau memerlukan tindakan administratif seperti pemindahan kepegawaian.
“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda (Sekretaris Daerah),” pungkas Illiza Sa’aduddin Djamal.
Editor: Redaksi









