Home / Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

REDAKSI

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Banda Aceh terkait dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Banda Aceh terkait dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis.

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan setempat. Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan kasus hubungan seksual sesama jenis sesama laki-laki.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap pejabat yang bertugas di Inspektorat Banda Aceh tersebut pada Jumat. Namun, ia belum dapat memberikan detail informasi secara menyeluruh karena baru saja tiba dari luar daerah.

“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Illiza menjelaskan bahwa kronologi rinci mengenai penangkapan tersebut belum bisa ia sampaikan. Pasalnya, kabar penangkapan itu ia terima saat sedang berada di Batam untuk menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatera.

Ditangkap Bersama Pasangan Non-ASN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat eselon II tersebut diamankan pada Rabu sore (12/8) bersama pasangannya yang merupakan warga non-ASN. Saat ini, keduanya telah diamankan di kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

“Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP. Keduanya ditangkap,” tambah Illiza.

Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Illiza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam menangani penegakan hukum. Seluruh proses penanganan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemberian hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menuturkan, seluruh perkembangan kasus—termasuk bukti-bukti dan situasi saat penangkapan—masih terus berproses dan nantinya akan dituangkan secara formal dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Status Kepegawaian dan Kewenangan

Terkait status kepegawaian pejabat yang bersangkutan, Illiza menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah kewenangan seorang Wali Kota untuk memutuskannya secara langsung.

Nantinya, lembaga terkait yang akan menilai apakah pelanggaran tersebut masuk dalam proses hukum syariat atau memerlukan tindakan administratif seperti pemindahan kepegawaian.

“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda (Sekretaris Daerah),” pungkas Illiza Sa’aduddin Djamal.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan