Home / Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Aceh Resmi Memasuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sejak 1 Agustus 2026

REDAKSI

Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menjelaskan bahwa Aceh telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 1 Agustus 2026.

Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menjelaskan bahwa Aceh telah memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi sejak 1 Agustus 2026.

BANDA ACEH — Kepala Posko Wilayah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Dr. Safrizal ZA, memberikan penjelasan terkait manajemen penanggulangan bencana di Aceh. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi aksi puluhan masyarakat dari koalisi masyarakat sipil peduli bencana yang membawa bendera putih guna mendesak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional pada bencana ekologis Aceh-Sumatera.

Safrizal memaparkan bahwa penanggulangan bencana terbagi dalam tiga tahap:

Baca Juga :  Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK 1 Muhammadiyah Aceh 

Fase Siaga Darurat (Pre-disaster)

Fase Tanggap Darurat (Emergency Response) dan Transisi Darurat Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Safrizal menegaskan bahwa Aceh telah berhasil melewati masa tanggap darurat serta transisi darurat. Terhitung sejak 1 Agustus 2026, wilayah Aceh resmi memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi.

Capaian Penanganan Pasca Bencana

Untuk menilai apakah penanganan pascabencana berjalan baik, Safrizal menyatakan perlunya pengukuran sesuai mekanisme yang berlaku. Selama delapan bulan terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai penanganan darurat maupun permanen.

Baca Juga :  BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Diundur antara 18-20 Februari, Tito Karnavian: Ini Penyebabnya

Pada fase tanggap darurat, fokus pemerintah meliputi:

  • Penyelamatan dan evakuasi korban.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi (sandang, pangan, air bersih, dan layanan medis).
  • Perlindungan bagi kelompok rentan.
  • Perbaikan darurat pada infrastruktur vital yang mengalami kerusakan.

Sementara pada fase transisi darurat, cakupan kerja diperluas mencakup:

  • Pembersihan puing-puing sisa bencana.
  • Pemulihan fungsi layanan publik esensial seperti listrik, air, dan fasilitas sekolah darurat.
  • Penyusunan rencana rekonstruksi.
  • Persiapan pemulihan ekonomi awal sebelum status darurat dicabut sepenuhnya.
Baca Juga :  Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

Safrizal menambahkan bahwa bukti kerja pemerintah dapat diukur dan dilihat dari pulihnya berbagai sektor vital. Saat ini, jalur transportasi darat, penyaluran energi listrik, serta layanan pendidikan dan kesehatan telah kembali berfungsi. Penanganan tersebut membuktikan bahwa pemerintah terus bekerja secara maksimal untuk mempercepat pemulihan di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Parlementarial

Ketua DPRA dan Gubernur Aceh Temui Ketua Baleg DPR RI: Perkuat Sinergi dan Perjuangkan Aspirasi Aceh di Pusat

Daerah

TP PKK Aceh Besar Buka Sekolah Lansia Ranub Seulaseh di Meunasah Karieng

Berita

Hasballah, S. Ag DPRA Komisi III Mendamping Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf Pada Panen Padi Serentak 14 Provinsi di Aceh Besar.

Pemerintah

Disdik Aceh Resmikan Collaborative Learning Space, Ketua Komisi VI DPRA: Kami Mendukung Penuh

Aceh Besar

Camat Ingin Jaya Launching Program Pusaka Sakinah 

Aceh Besar

Ikuti Rakor Inflasi, Pemkab Aceh Besar Terima Arahan Kemendagri RI

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Dukung Penuh Upaya Gubernur Tambah Kuota Haji: “Ini Soal Pelayanan Umat”