Home / Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:44 WIB

Sebanyak 63 Warga Binaan Lapas Sinabang Terima Remisi HUT ke-81 RI

REDAKSI

Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris didampingi Kalapas Nazaryadi, Senin 17 Agustus 2026.

Sebanyak 63 warga binaan Lapas Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Penyerahan secara simbolis dilakukan Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris didampingi Kalapas Nazaryadi, Senin 17 Agustus 2026.

SIMEULUE — Sebanyak 63 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, di Simeulue pada hari Senin.

Kepala Lapas Kelas III Sinabang, Nazaryadi, menjelaskan bahwa dari total 107 warga binaan yang ada di Lapas Sinabang, sebanyak 63 orang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga :  Bangkit dari Lumpur Banjir: Kolaborasi Lazisnu dan Indomaret Pulihkan Dayah di Aceh Tamiang

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari dua bulan hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan dan masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana,” ujar Nazaryadi.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan perundang-undangan selama menjalani masa pidana. Hak pengurangan masa hukuman ini rutin diberikan setiap tahun pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Dialog Langsung dengan Demonstran, Pastikan Bantuan Banjir Sedang Berproses

Menurut Nazaryadi, pemberian remisi diharapkan menjadi pengingat bahwa kemerdekaan memiliki makna yang luas, termasuk kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

“Bagi para narapidana yang menerima remisi, pengurangan masa pidana tersebut diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk menjalani sisa masa hukuman dengan penuh tanggung jawab serta mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh,” jelasnya.

Baca Juga :  DWP Aceh Serahkan Rumah Sangat Sederhana kepada Warga Miskin Ekstrem di Aceh Jaya

Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menegaskan bahwa pengurangan masa hukuman pada momentum hari kemerdekaan bukan sekadar formalitas, melainkan sarana motivasi bagi seluruh warga binaan.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutur Muhammad Nasrun Mikaris.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Sahuti Instruksi Gubernur, Kepala DPMPTSP Aceh Galang Bantuan Kemanusiaan Buat Palestina

Daerah

Pj Bupati Iswanto Hadiri Paripurna Penetapan Pasangan Bupati – Wakil Bupati Aceh Besar Terpilih

Berita

Sambil Patroli, Personel Sat Samapta Polres Langsa Bagikan Sahur Gratis kepada Masyarakat

Daerah

Plt Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Aceh Besar 2026

Daerah

Pasca Banjir Bandang, Personel Kodim 0117/Aceh Taming Bersihkan Fasum bersama warga

Daerah

Jual 112 Obat Keras Ilegal, Pemilik Toko Obat di Abdya Ditahan Kejaksaan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Menerima Audiensi PT. Indolok Bakti Utama

Daerah

PT PEMA Ajak 50 Anak Yatim Belanja dan Makan Bersama