Home / Daerah

Sabtu, 5 September 2026 - 10:01 WIB

Persoalan DPT Pilkades Lae Ikan Subulussalam Resmi Dilaporkan ke DPMK

REDAKSI

Kandidat Pilkades Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Herianto Solin resmi melaporkan keberatan terkait DPT ke DPMK Kota Subulussalam, Jumat (4/9/2026).

Kandidat Pilkades Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Herianto Solin resmi melaporkan keberatan terkait DPT ke DPMK Kota Subulussalam, Jumat (4/9/2026).

Subulussalam – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, kembali menuai sorotan. Salah satu kandidat, Herianto Solin, secara resmi mengajukan keberatan terkait daftar pemilih ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam pada Jumat, 4 September 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, Jaimansyah dari Kantor Hukum dan Rekan, surat keberatan Herianto diterima langsung oleh Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Panitia Pilkades tingkat kota.

Dugaan Tiga Dokumen DPT dan Transparansi

Dalam laporan tersebut, pihak Herianto menyoroti proses penyusunan hingga penetapan daftar pemilih. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dugaan keberadaan tiga dokumen Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda. Pihaknya menilai DPT merupakan dokumen krusial yang menentukan hak pilih warga.

Baca Juga :  Pangdam IM Apresiasi gerak cepat personel Kodim 0107/Asel bantu atasi Longsor

Selain itu, transparansi panitia juga dipertanyakan. Menurut kuasa hukum Herianto, Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun DPT tidak pernah disampaikan kepada para kandidat. Hal ini dinilai merenggut kesempatan kandidat untuk mengetahui, memverifikasi, serta memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih. Oleh karena itu, mereka mendesak Tim Panitia Pilkades tingkat kota untuk memeriksa seluruh dokumen guna memastikan DPT mana yang sah beserta dasar hukum penetapannya.

Perdebatan Mekanisme Aturan

Saat menerima perwakilan kandidat, Kepala DPMK Kota Subulussalam, Hamdansyah, menjelaskan bahwa mekanisme Pilkades tidak bisa disamakan dengan Pemilu atau Pilkada, baik dari ketentuan kandidat maupun tata cara pemilihannya.

Baca Juga :  Pemkab Abdya Lanjutkan Pembangunan Pasar Modern Blangpidie yang Mangkrak 9 Tahun

Menanggapi hal tersebut, Jaimansyah menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menyamakan Pilkades dengan Pemilu atau Pilkada. Fokus keberatan mereka murni ditujukan pada penerapan aturan spesifik yang berlaku di Kota Subulussalam.

“Kami tidak mempersamakan Pilkades dengan Pemilu atau Pilkada. Yang kami minta adalah penyelesaian persoalan ini mengacu pada Perwal yang berlaku,” ujar Jaimansyah.

Ia meminta Pemkot Subulussalam dan panitia tingkat kota berfokus pada substansi masalah. “Yang harus dilihat adalah apakah tahapan Pilkades Lae Ikan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan atau belum,” tambahnya.

Menunggu Kejelasan Panitia Kota

Baca Juga :  Firdaus ST Kembali' Terpilih Jadi Imum Mukim Lhoknga Periode 2026 - 2031

Dengan masuknya laporan keberatan ini, penyelesaian persoalan DPT Desa Lae Ikan kini berada di tangan Tim Panitia Pilkades tingkat kota. Sejumlah hal dinilai perlu segera diklarifikasi, mulai dari penyebab munculnya tiga versi DPT, dokumen mana yang sah, alasan tidak disampaikannya DPS/DPT kepada kandidat, hingga mekanisme penyelesaian keberatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal).

Klarifikasi dinilai sangat penting untuk mencegah timbulnya spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, Pilkades bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan menjaga kepercayaan warga terhadap demokrasi di tingkat kampong. Pihak Herianto berharap Pemkot Subulussalam dapat menyelesaikan masalah ini secara objektif, transparan, dan taat hukum.

Penulis : Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

Daerah

Jembatan Awe Geutah Ambruk, Pemerintah Segera Bangun Jembatan Alternatif

Daerah

Ibu Gubernur Aceh Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Daerah

BPMA Bersama PGE Sosialisasi Seismik 3D Area Cunda – Jeuku untuk Pencarian Sumber Migas Baru

Daerah

KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Daerah

KONSTITUSI YANG TERKALAHKAN OLEH UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

Daerah

Bentuk Pengawasan, Personil Piket Polresta Banda Aceh Cek Kondisi Tahanan

Daerah

Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan