Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Wamendagri dan Wagub Aceh Tinjau Lapangan Blang Padang, Cari Solusi Status Lahan

REDAKSI

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRA Zulfadhli, sejumlah anggota DPRA, serta berbagai unsur terkait meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, pada Rabu (19/8/2026) sore.

Kunjungan lapangan ini dilakukan guna melihat kondisi terkini kawasan tersebut sekaligus membahas penyelesaian status dan pengelolaan lahan yang telah lama menarik perhatian masyarakat Aceh. Lahan seluas sekitar 8,9 hektare di jantung kota tersebut hingga saat ini belum memiliki sertifikat dan masih berada dalam jalur pembahasan akibat klaim status tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman serta pengelolaannya oleh TNI AD.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola, Data Warga Miskin di Aceh Timur dan Aceh Utara

Di lokasi, Wagub Aceh bersama Wamendagri, Wali Kota Banda Aceh, pimpinan dan anggota DPRA, serta pihak terkait berdialog untuk memetakan langkah penyelesaian yang legal dan sesuai aturan hukum. Pemerintah Aceh terus mendorong koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak-pihak berkepentingan dengan mengedepankan aspek hukum, histori, kepentingan umum, serta kemaslahatan Aceh agar tercapai kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sejarah Wakaf Sultan dan Dinamika Pengelolaan

Baca Juga :  Alhundri Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Aceh, 47 Pejabat Fungsional Resmi Di Lantik

Selain berfungsi sebagai ruang terbuka publik, Blang Padang memiliki keterkaitan sejarah yang panjang mulai dari era Kesultanan Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, periode kolonial, hingga masa perjuangan kemerdekaan dan pengelolaan aset negara.

Pemerintah Aceh mengutarakan bahwa Blang Padang merupakan bagian dari tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, sedangkan pihak TNI AD memiliki dasar penjelasan tersendiri terkait riwayat penguasaan dan status aset tersebut.

Berdasarkan versi sejarah yang diusung Pemerintah Aceh, Blang Padang merupakan tanah wakaf yang ditunjuk sejak era Sultan Iskandar Muda (1607–1636). Dalam surat Gubernur Aceh kepada Presiden RI tertanggal Juni 2025, dirincikan berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta arsip Belanda bahwa tanah Blang Padang dan Blang Punge diperuntukkan bagi pemeliharaan serta kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga :  Wagub Aceh Sambut UAS di Bandara SIM, Hadiri Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh ‎

Dalam adat dan tradisi wakaf masyarakat Aceh, kawasan tersebut dikategorikan sebagai umong meusara, yakni lahan yang hasil atau manfaatnya dialokasikan khusus untuk kepentingan masjid dan umat. Klaim sejarah ini juga didukung oleh catatan K.F.H. van Langen, seorang pejabat kolonial Belanda yang pernah mendokumentasikan sistem tata pemerintahan Kesultanan Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pawai 1 Muharram, Kak Na Selfie dengan Unta SD Islam Al-Azhar Kairo

Pemerintah Aceh

Penyeberangan Jakarta-Malahayati Segera Beroperasi, Pangkas Biaya Tinggi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Parlementarial

Qanun APBA 2026 Disahkan dalam Paripurna DPRA

Pemerintah Aceh

DWP Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah bagi Ratusan Siswa Terdampak Banjir

Pemerintah Aceh

Gerindra Aceh Bukber Bersama Korban Banjir di Pidie Jaya, Santuni Anak Yatim

Nasional

Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta

Daerah

Mualem Serahkan Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN/Bappenas

Pemerintah Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Dibagikan dalam Bentuk Daging