Home / Hukum

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Koalisi NGO HAM Pendampingi Warga Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng Perjuangkan Hak Lahan

REDAKSI

Lembaga Koalisi NGO HAM Aceh memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat *Desa Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng* terkait persoalan sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan.

Lembaga Koalisi NGO HAM Aceh memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat *Desa Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng* terkait persoalan sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan.

SUBULUSSALAM — Lembaga Koalisi NGO HAM Aceh memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng terkait persoalan sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan.

Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil, menegaskan pendampingan ini dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat, terutama warga Kuala Keupeng yang masih berstatus pengungsi dan berkeinginan pulang ke desa asal. Ia menilai kepulangan warga tidak cukup sebatas penyediaan hunian, tetapi juga membutuhkan ruang untuk memulihkan mata pencaharian yang terputus. Menurutnya, status pengungsi yang terus berlarut membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan.

Atas kondisi tersebut, Koalisi NGO HAM mendesak Pemerintah Kota Subulussalam untuk serius menyelesaikan batas wilayah desa. Khairil mengingatkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah membentuk tim pengukuran batas wilayah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kepastian batas desa ini dinilai krusial karena sebagian lahan yang bersengketa berbatasan langsung dengan kawasan yang dikuasai perusahaan, sehingga peninjauan ulang terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) perlu dilakukan.

Baca Juga :  Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Tuntut Evaluasi HGU PT ASN dan Pengembalian Lahan Desa

Kuasa hukum warga Kuala Keupeng, Zulfikar Muhammad, mengungkapkan adanya potensi kesalahan dalam penetapan HGU PT ASN. Ia menekankan pentingnya memeriksa status tanah, riwayat penguasaan warga, hingga proses penerbitan HGU secara menyeluruh.

Zulfikar mengacu pada Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang melarang penguasaan tanah masyarakat atau hak ulayat secara tidak sah. Ia juga merujuk Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan menegaskan bahwa penerbitan HGU tanpa persetujuan masyarakat hukum adat dari strata tertinggi hingga tingkat desa adalah bentuk pelanggaran hukum. Menurutnya, BPN seharusnya sejak awal memahami status tanah adat yang secara turun-temurun dikuasai Kerajaan Tualang.

Baca Juga :  Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Atas dasar hukum tersebut, pihaknya menuntut agar kawasan yang merupakan wilayah Desa Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng dikembalikan kepada pemerintahan desa. Sebagai perusahaan milik negara, PT ASN diminta patuh pada regulasi. Selain itu, tim kuasa hukum tengah mendalami dugaan praktik korupsi di internal PT ASN berdasarkan hasil investigasi awal yang mengindikasikan kerugian perusahaan.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Desak Penetapan Situs Sejarah Konflik dan Perhatian Gubernur Aceh

Zulfikar menegaskan sengketa lahan ini berkaitan erat dengan penanganan masyarakat terdampak konflik Aceh. Ia meminta Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menetapkan Kuala Keupeng sebagai situs sejarah konflik akibat pembiaran terhadap warga terdampak dan pengungsi. Pihaknya juga mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf turun tangan langsung jika berkomitmen pada agenda perdamaian dan implementasi MoU Helsinki.

Senada dengan hal itu, Khairil menilai belum tuntasnya persoalan Kuala Keupeng dan Tanah Tumbuh menjadi bukti bahwa manfaat perdamaian Aceh—yang sudah berjalan 21 tahun—belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukum

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Hukum

Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun: Ketegasan Kajati Sumsel Menuai Apresiasi Luar Biasa

Hukum

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukum

Diduga Langgar Kode Etik Saat Razia Rokok Ilegal, Oknum Satpol PP Aceh Utara Diperiksa Internal

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan