Home / Pemerintah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Dispora Sabang Usulkan Alokasi Anggaran Kepemudaan 1 Persen dari APBK

REDAKSI

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran khusus 1 persen dari APBK untuk pembangunan kepemudaan.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran khusus 1 persen dari APBK untuk pembangunan kepemudaan.

SABANG — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang mengajukan usulan alokasi anggaran khusus sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk pembangunan kepemudaan. Usulan tersebut menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kepemudaan Kota Sabang yang kini memasuki tahap lanjutan usai proses harmonisasi.

Kepala Dispora Kota Sabang, Abdullah, S.E., menegaskan bahwa pengalokasian anggaran 1 persen ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengembangan potensi para pemuda. Menurutnya, poin tersebut merupakan fokus utama yang sedang diperjuangkan pihak Dispora.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Waspada Inflasi Jelang Nataru 2026

Meskipun sebagian besar masukan substansial dari pembahasan sebelumnya telah diakomodasi ke dalam draft rancangan, ketentuan mengenai besaran alokasi dana ini masih memerlukan perundingan mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif. Abdullah berharap DPRK Sabang memberikan dukungan penuh agar pembangunan sektor kepemudaan ditopang oleh dasar kebijakan dan kepastian anggaran yang jelas.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

Sebagai acuan penyempurnaan raqan, Abdullah menyebutkan beberapa wilayah di Aceh yang telah menerapkan regulasi serupa, seperti Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Barat. Regulasi dari kawasan-kawasan tersebut dijadikan bahan pembanding untuk menyusun kebijakan yang presisi dengan kebutuhan pemuda di Sabang.

Baca Juga :  Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Dispora menargetkan pembahasan Raqan Kepemudaan ini berjalan sesuai lini masa hingga dapat ditetapkan resmi pada tahun 2026. Kehadiran qanun tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Sabang dalam mengeksekusi program pembinaan, pemberdayaan, hingga kewirausahaan pemuda secara terukur dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi II DPRA Rumuskan Rencana Aksi Cepat Penanganan Pasca-Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA Zulfadli: PLN Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Akibat Pemadaman Listrik yang Berkepanjangan

Pemerintah

Pemkab Aceh Barat Perkuat Pengawasan Syariat Islam, Satpol PP dan WH Diminta Bertindak Tegas

Aceh

Sekda: Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Pelatihan Teaching Factory untuk Siswa SMK Lewat MTU, Siapkan 240 Peserta di 6 Titik Lokasi

Pemerintah

Kadishub Aceh Cek Transportasi Jelang Mudik Lebaran 2026

Pemerintah

Wakil Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Extraordinary Tangani Karhutla Kalimantan

Berita

Hasballah, S. Ag DPRA Komisi III Mendamping Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf Pada Panen Padi Serentak 14 Provinsi di Aceh Besar.