Home / Pemerintah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Dispora Sabang Usulkan Alokasi Anggaran Kepemudaan 1 Persen dari APBK

REDAKSI

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran khusus 1 persen dari APBK untuk pembangunan kepemudaan.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran khusus 1 persen dari APBK untuk pembangunan kepemudaan.

SABANG — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang mengajukan usulan alokasi anggaran khusus sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) untuk pembangunan kepemudaan. Usulan tersebut menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Kepemudaan Kota Sabang yang kini memasuki tahap lanjutan usai proses harmonisasi.

Kepala Dispora Kota Sabang, Abdullah, S.E., menegaskan bahwa pengalokasian anggaran 1 persen ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap pengembangan potensi para pemuda. Menurutnya, poin tersebut merupakan fokus utama yang sedang diperjuangkan pihak Dispora.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Waspada Inflasi Jelang Nataru 2026

Meskipun sebagian besar masukan substansial dari pembahasan sebelumnya telah diakomodasi ke dalam draft rancangan, ketentuan mengenai besaran alokasi dana ini masih memerlukan perundingan mendalam antara pihak eksekutif dan legislatif. Abdullah berharap DPRK Sabang memberikan dukungan penuh agar pembangunan sektor kepemudaan ditopang oleh dasar kebijakan dan kepastian anggaran yang jelas.

Baca Juga :  Asisten II Sekdakab Aceh Besar Sambut Kedatangan Pangkoopsud I di Lanud SIM

Sebagai acuan penyempurnaan raqan, Abdullah menyebutkan beberapa wilayah di Aceh yang telah menerapkan regulasi serupa, seperti Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Barat. Regulasi dari kawasan-kawasan tersebut dijadikan bahan pembanding untuk menyusun kebijakan yang presisi dengan kebutuhan pemuda di Sabang.

Baca Juga :  Buka Lokakarya, Wakil Ketua TP-PKK Aceh Besar Akan Terus Mendorong Perempuan Sebagai Motor Penggerak Dimasyarakat

Dispora menargetkan pembahasan Raqan Kepemudaan ini berjalan sesuai lini masa hingga dapat ditetapkan resmi pada tahun 2026. Kehadiran qanun tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Sabang dalam mengeksekusi program pembinaan, pemberdayaan, hingga kewirausahaan pemuda secara terukur dan berkelanjutan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekonomi

DPMPTSP Aceh Raih Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 90,19 Kategori Sangat Baik

Pemerintah

Prof. Mujiburrahman Terpilih Sebagai Ketua ICMI Orwil Aceh Periode 2026-2031

Aceh Besar

Ketua TP PKK Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Rumah Rusak di Lampasi Engking

Pemerintah

DP3AP2KB Banda Aceh Tekankan Kesiapan Fisik dan Mental dalam FGD Evaluasi Stranas PPA

Ekonomi

Komisi III DPRA Panggil Pengusaha BBM, Kejar Pendapatan Aceh dari PBBKB

Aceh Besar

Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif

Aceh Besar

Kabankesbangpol Buka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Aceh Besar

Berita

Komisi VII DPRA Perkuat Baitul Mal Aceh Dengan Perubahan Qanun