BANJARBARU— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, terdapat lebih dari 30 perusahaan yang tengah diproses hukum dengan potensi total nilai tuntutan mencapai hampir Rp15 triliun.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” terang Jumhur seusai memantau langsung penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara nasional atas aksi pembakaran lahan yang melibatkan korporasi.
“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” tegasnya.
Penindakan terhadap entitas bisnis yang melanggar hukum ini sebetulnya telah berjalan berkesinambungan sejak 2025. Namun, khusus pada 2026, fokus penegakan hukum diarahkan pada 30-an perusahaan tersebut agar mereka bertanggung jawab secara finansial dan ekologis.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” lanjut Jumhur.
Pihak KLH menambahkan bahwa besarnya potensi nilai ganti rugi dan pemulihan ini menegaskan komitmen pemerintah. Penanganan karhutla tidak sekadar berfokus pada pemadaman api di lapangan, melainkan juga menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara serta kewajiban merestorasi lingkungan yang rusak apabila perusahaan-perusahaan tersebut terbukti bersalah di pengadilan.
Editor: Dahlan









