Home / Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:24 WIB

KLH Proses Hukum 30 Perusahaan Karhutla, Tuntutan Bisa Capai Rp15 Triliun

REDAKSI

Kementerian Lingkungan Hidup memperketat penegakan hukum kasus karhutla.

Kementerian Lingkungan Hidup memperketat penegakan hukum kasus karhutla.

BANJARBARU— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, terdapat lebih dari 30 perusahaan yang tengah diproses hukum dengan potensi total nilai tuntutan mencapai hampir Rp15 triliun.

“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” terang Jumhur seusai memantau langsung penanganan karhutla di Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Polri tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara nasional atas aksi pembakaran lahan yang melibatkan korporasi.

“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” tegasnya.

Baca Juga :  MBG dan Koperasi Merah Putih: Program Sosial atau Mesin Suara?

Penindakan terhadap entitas bisnis yang melanggar hukum ini sebetulnya telah berjalan berkesinambungan sejak 2025. Namun, khusus pada 2026, fokus penegakan hukum diarahkan pada 30-an perusahaan tersebut agar mereka bertanggung jawab secara finansial dan ekologis.

“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” lanjut Jumhur.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Ikuti FGD Nasional Bahas Transformasi Sistem Pemasyarakatan

Pihak KLH menambahkan bahwa besarnya potensi nilai ganti rugi dan pemulihan ini menegaskan komitmen pemerintah. Penanganan karhutla tidak sekadar berfokus pada pemadaman api di lapangan, melainkan juga menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara serta kewajiban merestorasi lingkungan yang rusak apabila perusahaan-perusahaan tersebut terbukti bersalah di pengadilan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Tampil Kompak Dukung Atlet di Fornas Lombok : ‘Menang Talo, Bek Syek Syoh!

Nasional

Cuaca Ekstrem Dominasi Bencana, BNPB Catat Dampak di Sejumlah Daerah

Nasional

Prabowo: Berantas Korupsi Tidak Mudah, Kelompok Garong Selalu Melawan

Nasional

Mualem Minta Dukungan Menteri LHK untuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik

Nasional

Bahas Pemulihan Sawah dan Kebun dengan Mentan, Gubernur Mualem: Kami Butuh Dukungan Pak Menteri

Berita

Kapolri Tinjau Bakti Kesehatan “Polri untuk Masyarakat” di PT Tah Sung Hung

Nasional

Mayoritas Mata Uang Asia Melemah, Dolar AS Perkasa di Pasar Global

Hukum

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026