BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memperkuat sinergi antara pos bantuan hukum (posbankum) desa dan peradilan adat. Langkah ini dilakukan guna mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyatakan bahwa keberadaan posbankum desa hadir bukan untuk menggantikan peran peradilan adat yang telah mengakar di masyarakat Aceh, melainkan guna memperluas pelayanan bantuan hukum di kawasan pedesaan.
“Kami terus memperkuat sinergi posbankum desa dengan berbagai pihak guna memperluas akses layanan hukum masyarakat sekaligus memperkuat peradilan adat gampong yang merupakan kearifan lokal,” ujar Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi pos pelayanan bantuan hukum desa. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penegak hukum dan instansi terkait, seperti:
- Unsur Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh
- Majelis Adat Aceh (MAA)
- Pengadilan Tinggi Banda Aceh
- Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Kejaksaan Tinggi Aceh
- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
- Biro Hukum Sekretariat Aceh, dan instansi terkait lainnya.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, Meurah Budiman berharap adanya penguatan layanan yang mencakup informasi, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan hukum. Selain itu, komitmen bersama juga ditekankan untuk mengoptimalkan digitalisasi aplikasi posbankum desa serta meningkatkan kapasitas paralegal desa.
“Penguatan sinergi antara posbankum desa dan peradilan adat gampong merupakan langkah strategis agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dan layanan hukum secara cepat, tepat, damai, dan tetap selaras dengan kearifan lokal Aceh,” tambahnya.
Capaian dan Data Posbankum Desa di Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat memaparkan data operasional posbankum di wilayah Aceh.
Posbankum Desa Aktif: 378 unit di seluruh Provinsi Aceh
Total Laporan Layanan: 737 laporan
Layanan Mediasi Adat: 363 laporan diselesaikan melalui peradilan adat gampong
Meski demikian, M Ardiningrat Hidayat mengungkapkan bahwa angka-angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas penyelesaian sengketa di lapangan.
“Masih banyak penyelesaian sengketa di tingkat peradilan adat yang belum terdokumentasi dan terdata ke dalam aplikasi sistem pelaporan posbankum desa,” jelas M Ardiningrat Hidayat.
Editor: Dahlan













