SIMEULUE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue, Provinsi Aceh, menyelenggarakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2032 yang diikuti sebanyak 121 desa di sembilan kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue, Isal Amri, menyampaikan bahwa proses pemilihan dilaksanakan secara bertahap mulai awal Agustus 2026 dan ditargetkan rampung pada September 2026.
“Pemilihan anggota BPD ini merupakan amanat dari Peraturan Bupati Simeulue Nomor 7 Tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa,” ujar Isal Amri di Simeulue, Kamis.
Isal menjelaskan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai perwakilan rakyat atau parlemen di tingkat desa. Anggota BPD bertanggung jawab untuk menggali, menampung, serta menyalurkan aspirasi warga, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Hingga saat ini, seluruh panitia pemilihan telah dibentuk di 138 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Simeulue. Namun, waktu pelaksanaan pemilihan antar-desa tidak berlangsung serentak.
“Tahapan pemilihan berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya, ada yang sudah masuk verifikasi calon dan juga sudah ada yang telah melaksanakan pemilihan,” lanjut Isal.
Di wilayah Kecamatan Teupah Selatan, Camat Ali Arman mengonfirmasi bahwa 19 desa di daerahnya sedang menjalankan tahapan pemilihan anggota BPD.
“Kemungkinan di akhir bulan ini, semua desa di Kecamatan Teupah Selatan ini menyelesaikan pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Kami berharap pelaksanaan tahapan pemilihan anggota BPD berjalan dengan baik, tidak ada kendala yang dilaporkan,” tutur Ali Arman.
Editor: Dahlan













