BLANGPIDIE – Usulan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dari tiga menjadi empat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapat dukungan dari Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Abdya. Meski begitu, APD menegaskan agar penataan dapil tidak ditunggangi kepentingan politik sepihak.
Koordinator Daerah APD Abdya, Rismanidar, menekankan bahwa perubahan jumlah maupun batas wilayah dapil wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang terpenting, penambahan dapil harus didasarkan pada kajian yang objektif, kondisi sosial dan kewilayahan, serta melalui uji publik, bukan karena kepentingan politik sepihak,” tegas Rismanidar di Blangpidie, Jumat (28/8/2026).
Mantan Komisioner Bawaslu Abdya periode 2018–2023 tersebut menilai pemekaran dapil berpotensi meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di parlemen. Pembagian wilayah yang lebih spesifik akan mempersempit cakupan kerja anggota DPRK, sehingga penyerapan aspirasi dan pengawasan dapat berlangsung lebih optimal dan dekat dengan konstituen.
“Secara politik, penambahan dapil sangat positif karena dapat mempersempit cakupan wilayah kerja anggota dewan. Dengan begitu, penyerapan aspirasi masyarakat bisa lebih optimal,” tambahnya.
Walau mendukung, mantan Ketua Nasyiatul Aisyiyah Abdya ini mengingatkan agar penataan tetap memegang teguh prinsip-prinsip utama penataan dapil: kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, keutuhan wilayah, kohesivitas sosial, kesinambungan dapil, dan integritas data kependudukan.
Saat ini, Kabupaten Aceh Barat Daya terbagi dalam tiga dapil untuk memperebutkan 25 kursi DPRK:
Dapil 1: Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa (10 kursi).
Dapil 2: Kecamatan Tangan-Tangan, Setia, Manggeng, dan Lembah Sabil (8 kursi).
Dapil 3: Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot (7 kursi).
Jika skema empat dapil direalisasikan, opsi penataan ulang pengelompokan kecamatan berdasarkan kondisi sosiologis dan kewilayahan terbuka lebar. Rismanidar memberi gambaran awal, seperti opsi penggabungan Kecamatan Blangpidie dengan Jeumpa, serta penyatuan Kecamatan Susoh dengan Setia.
Namun, ia menegaskan skema tersebut masih sebatas wacana awal yang membutuhkan pengujian lebih mendalam.
“Penambahan dapil harus benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial dan kewilayahan. Semua kemungkinan itu harus diuji secara ilmiah dan terbuka kepada publik,” pungkasnya.***
Editor: Dahlan













