Home / Politik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:35 WIB

DPRD Samarinda Kembali Bahas Raperda RIPPARDA 2025–2045 untuk Matangkan Sektor Pariwisata

REDAKSI

Bapemperda DPRD Samarinda memulai pembahasan Raperda RIPPARDA 2025-2045, Jumat.

Bapemperda DPRD Samarinda memulai pembahasan Raperda RIPPARDA 2025-2045, Jumat.

Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) 2025–2045.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa draf yang telah disusun beberapa tahun lalu perlu dimatangkan kembali. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan perubahan regulasi serta mengakomodasi potensi pariwisata baru di Samarinda.

“Kajian akademisnya memang sudah berjalan beberapa tahun lalu. Jika ada hal yang perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi sekarang, silakan disempurnakan terlebih dahulu,” ujar Kamaruddin saat memimpin rapat bersama sejumlah perangkat daerah di Gedung DPRD Samarinda, Jumat.

Baca Juga :  Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Kamaruddin mengungkapkan, pembahasan raperda ini sebelumnya sempat tertunda lantaran keterbatasan slot pada program pembentukan peraturan daerah tahun lalu. Bapemperda kini memasukkan kembali raperda tersebut pada agenda 2026. Ia berharap penyempurnaan materi dapat tuntas tahun ini agar menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Rapat perdana pembahasan ini menghadirkan berbagai instansi terkait, di antaranya:

  • Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar)
  • Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida)
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Lingkungan Hidup

Tahap awal pembahasan berfokus pada penyelarasan dasar hukum, pembaruan istilah perangkat daerah, hingga penyesuaian nomenklatur wilayah.

Baca Juga :  Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Sekretaris Disporapar Kota Samarinda, Andy Ariefin, mengamini bahwa pembaruan draf materi amat diperlukan mengingat pesatnya perkembangan sektor pariwisata beberapa tahun terakhir. Penyesuaian ini krusial agar RIPPARDA sanggup menjadi panduan arah pembangunan pariwisata Samarinda hingga dua dekade mendatang.

Dari sudut pandang promosi, Kepala Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Diskominfo Samarinda, Dhanny Rakhmady, menggarisbawahi pentingnya integrasi strategi komunikasi publik berbasis media digital. Ia menegaskan bahwa pembangunan destinasi fisik harus berjalan seiring dengan promosi digital guna menjaring wisatawan maupun investor.

Baca Juga :  Misbahul Munir Alias Rahul Jadi Calon Tunggal Ketum PNA Periode 2026–2031

Dhanny turut mengusulkan agar pengembangan kawasan-kawasan baru—termasuk revitalisasi kawasan bersejarah Citra Niaga dan rencana pembangunan Kampung Pecinan—dapat diakomodasi ke dalam revisi dokumen RIPPARDA.

Bapemperda menekankan bahwa keberhasilan pembangunan pariwisata memunculkan tuntutan kolaborasi lintas sektor. Langkah ini memerlukan keterlibatan aktif dari Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), berbagai asosiasi pariwisata, hingga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Secara menyeluruh, RIPPARDA 2025–2045 dirancang untuk mencakup pengembangan destinasi dan industri pariwisata, strategi pemasaran, serta penguatan kelembagaan sebagai pijakan utama pembangunan sektor pariwisata Kota Samarinda.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Aceh Verifikasi Batas Wilayah Dengan Sumatra Utara

Politik

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Politik

DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Politik

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ditunda Lagi!

Politik

Misbahul Munir Alias Rahul Jadi Calon Tunggal Ketum PNA Periode 2026–2031

Politik

Pemkab Pidie Buka Seleksi Terbuka Empat Jabatan Eselon II, Dinas Dikbud Diisi Lewat Uji Kompetensi

Parlementarial

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN