Home / Hukum

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:52 WIB

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi

REDAKSI

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro) Akhmad Heru Setiawan* membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya kasus korupsi.

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro) Akhmad Heru Setiawan* membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya kasus korupsi.

BANDA ACEH — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh (Lapas Lambaro), Akhmad Heru Setiawan, membantah keras isu jual beli izin keluar-masuk bagi narapidana, khususnya warga binaan kasus korupsi.

Tudingan ini mencuat usai beredarnya poster yang mengklaim adanya kompensasi berupa uang hingga tiket pesawat pulang-pergi untuk memfasilitasi izin keluar narapidana. Poster tersebut turut menuduh adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Lapas maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Menanggapi hal tersebut, Akhmad Heru menegaskan bahwa seluruh operasional, pelayanan, dan pemberian izin berjalan ketat sesuai Standard Operating Procedure (SOP) tanpa memberikan keistimewaan kepada narapidana korupsi.

“Tuduhan itu tidak berdasar! Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Integritas adalah harga mati bagi kami dalam menjalankan tugas pembinaan di Lapas Banda Aceh,” tegas Heru dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

Heru meyakinkan bahwa setiap pemberian izin keluar, termasuk izin luar biasa, wajib melalui proses administrasi dan evaluasi resmi tanpa ada transaksi finansial.

Guna mencegah pelanggaran wewenang, Lapas Banda Aceh menerapkan pengawasan berlapis dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN. Pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap pengawasan maupun pemeriksaan sah untuk membuktikan transparansi serta kepatuhan prosedur di Lapas Lambaro.

Baca Juga :  Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Meski klarifikasi telah disampaikan, tudingan yang beredar tetap menjadi informasi yang perlu diverifikasi melalui mekanisme pengawasan berwenang guna mengungkap fakta yang sebenarnya.***

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel

Hukum

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukum

Waspada Nomor WhatsApp Catut Nama Plt Sekda Aceh Taufik

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik