Home / Hukrim

Kamis, 3 September 2026 - 10:12 WIB

Satu DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar

REDAKSI

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap M (24), DPO kasus curanmor di Desa Lam Leupung Kuta Cot Glie.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap M (24), DPO kasus curanmor di Desa Lam Leupung Kuta Cot Glie.

ACEH BESAR — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka berinisial M (24), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, diringkus petugas di kawasan Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (2/9/2026). Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Tragedi di Lahat: Kecanduan Judi Slot, Anak Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP M. Rochli Hanafi mengonfirmasi bahwa M merupakan buron atas kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/21/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 15 Juli 2026.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Rochli Hanafi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berplat nomor BL 6412 JL yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP.

Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan curanmor. Warga diminta selalu memarkirkan kendaraan di area yang aman, terang, dan jika memungkinkan terpantau kamera CCTV. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci cakram, memasang alarm atau GPS, serta tidak meninggalkan dokumen penting maupun kunci cadangan di dalam kendaraan.

Baca Juga :  3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Hukrim

Respon Cepat Satgas Damai Cartenz, Korban Kekerasan di Paniai Tertangani, Pelaku Diburu Aparat

Hukrim

TTI Laporkan Indikasi Red Flag Pengadaan Sarana Kejaksaan Agung ke Jamwas

Hukrim

Lapas Blangkejeren Gelar Razia Rutin Malam Hari, Sejumlah Barang Terlarang Disita

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Hukrim

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Hukrim

Terduga Pelaku Penggelapan Scoopy Ditangkap di Ulee Lheue, Motor Dijual ke Sumut seharga Rp.4,4 Juta

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak di Darussalam