ACEH BESAR — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Tersangka berinisial M (24), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, diringkus petugas di kawasan Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (2/9/2026). Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP M. Rochli Hanafi mengonfirmasi bahwa M merupakan buron atas kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/21/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 15 Juli 2026.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Rochli Hanafi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berplat nomor BL 6412 JL yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP.
Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan curanmor. Warga diminta selalu memarkirkan kendaraan di area yang aman, terang, dan jika memungkinkan terpantau kamera CCTV. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci cakram, memasang alarm atau GPS, serta tidak meninggalkan dokumen penting maupun kunci cadangan di dalam kendaraan.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









