BANGKA BELITUNG — Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menjadikan capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai akhir dari evaluasi. Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa pekerjaan pemerintah daerah justru baru dimulai setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima pada 18 Juni 2026. Dalam keterangannya pada Jumat, 4 September 2026, IAW menyebut fokus publik kini berada pada langkah konkret Pemerintahan Gubernur Hidayat Arsani dalam menyelesaikan temuan tersebut. Standar harapan terhadap Hidayat dinilai lebih tinggi mengingat pengalamannya sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2014–2017.
Lima Kelompok Persoalan dalam LHP BPK
IAW menyoroti lima area utama yang memerlukan penanganan segera dari Pemprov Babel:
Belanja Pegawai: Adanya kelebihan pembayaran tunjangan di 14 SKPD senilai sekitar Rp116,83 juta akibat keterlambatan penghentian tunjangan pegawai yang berubah status.
Iuran Jaminan Kesehatan: Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 1.549 peserta yang telah meninggal dunia senilai Rp58,55 juta. Penuntasan masalah ini dinilai butuh pembenahan arsitektur data kependudukan.
Kekurangan Volume Pekerjaan: Terjadinya kekurangan volume pada tujuh paket pembangunan sekolah di Dinas Pendidikan sebesar Rp118,5 juta yang menuntut penguatan pengawasan lapangan.
Pendapatan dan Piutang Daerah: Perlunya optimalisasi PAD serta percepatan penyelesaian piutang, termasuk piutang pelayanan kesehatan dan potensi pendapatan sektor kelautan yang belum maksimal.
Aset Daerah: Penjelasan status hukum 74 aset—seperti rumah layak huni dan jamban—yang diperuntukkan bagi masyarakat namun masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah karena proses administrasi hibah belum rampung.
Tujuh Indikator Evaluasi dan Pengawasan Khusus
Untuk mengukur efektivitas tindak lanjut Pemprov Babel, IAW mengusulkan tujuh indikator evaluasi: 60-Day Compliance, Recovery Rate, Recurrence Index, Accountability Response, System Correction, Transparency Index (melalui pembukaan dashboard tindak lanjut publik), dan Non-Recurrence Test 2026.
Selain temuan BPK, IAW meminta penanganan khusus atas kasus mebeler Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel berdasarkan LHP Inspektorat Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tanggal 29 Januari 2026. Walau langkah tidak membayar barang tanpa dasar anggaran sudah tepat, tata kelola masuknya barang ke fasilitas pemerintah tetap perlu diperjelas.
IAW juga mencatat adanya potensi backlog l 119 rekomendasi periode 2020–2024 yang belum tuntas dari total 214 rekomendasi. IAW mengajukan tujuh pertanyaan terbuka kepada Gubernur Hidayat Arsani terkait transparansi pemulihan keuangan dan perbaikan sistem. Keberhasilan kepemimpinan Hidayat akan diuji penuh pada LHP TA 2026 mendatang untuk membuktikan bahwa predikat WTP berbanding lurus dengan penerapan good governance secara nyata.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









