Home / Berita / Hukum

Minggu, 6 September 2026 - 12:25 WIB

Wartawan Aceh Tenggara Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

REDAKSI

Anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi, meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara dilimpahkan ke Polda Aceh.

Anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi, meminta kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara dilimpahkan ke Polda Aceh.

BANDA ACEH – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Asnawi, menilai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara berjalan lambat. Selaku korban, ia meminta kasus terkait pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Saleh Selian—yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)—tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh.

Asnawi menilai pelimpahan ke Polda Aceh penting dilakukan untuk mempermudah PWI Aceh dalam mengambil alih pendampingan kasus tersebut.

“Dalam gelar perkara sebelumnya tidak ada kemajuan dari penyelidikan tetap ke penyidikan. Harusnya ada kemajuan ke tahap penyidikan. Apalagi kita menilai ada unsur UU ITE,” ujar Asnawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-41 Kota Jantho

Kasus ini bermula ketika akun Facebook Muhammad Saleh Selian membagikan ulang (reshare) unggahan dari akun “Fake Donokasino dono dono”. Unggahan tersebut memuat empat lembar tuduhan, fitnah, serta ujaran kebencian yang mencantumkan nama dan foto Asnawi. Materi unggahan mencakup tudingan memecah belah umat, menjalankan misi terselubung, hingga narasi terkait pemahaman agama.

Baca Juga :  Salurkan 2.300 Paket Daging Kurban, Rektur UIN Ar-Raniry: Apresiasi Bantuan Emirates Red Crescent

Selain itu, pemilik akun tersebut juga mengancam akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja jika aktivitasnya yang dinilai mengganggu tidak dihentikan. Asnawi menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sekaligus bentuk ancaman terhadap profesinya sebagai wartawan.

“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran dalam KUHP Baru,” tegas Asnawi.

Baca Juga :  Idul Adha, Wisata Iboih Sabang Ditutup Selama Dua Hari

Ia menilai penyidik kurang serius dalam menuntaskan perkara ini, padahal seluruh alat bukti seperti tangkapan layar unggahan beserta metadatanya yang sah sebagai dokumen elektronik telah diserahkan.

Sebagai tindak lanjut atas lambatnya proses hukum di tingkat daerah, Asnawi mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPR RI, Kadiv Propam, serta Irwasum Mabes Polri.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

RSUD Aceh Besar Klarifikasi Pemberhentian Staf Kontrak Muhammad Qadri

Berita

Wakil Gubernur Fadhlullah Hadiri Akad Massal Program Rumah untuk Guru Indonesia di Aceh

Berita

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Berita

WAGUB ACEH HADIRI SINERGI EKONOMI KERAKYATAN DAN DORONG PEMBERDAYAAN UMKM, KOPERASI, BUMDES UNTUK DUKUNG PROGRAM MBG PASCA BENCANA

Berita

DPRA Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026

Berita

Pangdam Iskandar Muda Apresiasi Kiprah Satgas Yonif 112/DJ Bantu Kesehatan Warga Puncak Jaya Papua

Berita

17 Pasangan Bupati Terpilih yang Berpeluang Dilantik Maret 2025