BANDA ACEH – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Asnawi, menilai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya di Polres Aceh Tenggara berjalan lambat. Selaku korban, ia meminta kasus terkait pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Saleh Selian—yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)—tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh.
Asnawi menilai pelimpahan ke Polda Aceh penting dilakukan untuk mempermudah PWI Aceh dalam mengambil alih pendampingan kasus tersebut.
“Dalam gelar perkara sebelumnya tidak ada kemajuan dari penyelidikan tetap ke penyidikan. Harusnya ada kemajuan ke tahap penyidikan. Apalagi kita menilai ada unsur UU ITE,” ujar Asnawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).
Kasus ini bermula ketika akun Facebook Muhammad Saleh Selian membagikan ulang (reshare) unggahan dari akun “Fake Donokasino dono dono”. Unggahan tersebut memuat empat lembar tuduhan, fitnah, serta ujaran kebencian yang mencantumkan nama dan foto Asnawi. Materi unggahan mencakup tudingan memecah belah umat, menjalankan misi terselubung, hingga narasi terkait pemahaman agama.
Selain itu, pemilik akun tersebut juga mengancam akan menyurati perusahaan pers tempat korban bekerja jika aktivitasnya yang dinilai mengganggu tidak dihentikan. Asnawi menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sekaligus bentuk ancaman terhadap profesinya sebagai wartawan.
“Unggahan itu bukan sekadar opini, melainkan tuduhan konkret yang disebarkan secara terbuka di media sosial dengan maksud agar diketahui umum. Itu sudah memenuhi unsur pencemaran dalam KUHP Baru,” tegas Asnawi.
Ia menilai penyidik kurang serius dalam menuntaskan perkara ini, padahal seluruh alat bukti seperti tangkapan layar unggahan beserta metadatanya yang sah sebagai dokumen elektronik telah diserahkan.
Sebagai tindak lanjut atas lambatnya proses hukum di tingkat daerah, Asnawi mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Komisi III DPR RI, Kadiv Propam, serta Irwasum Mabes Polri.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









