Home / Politik

Sabtu, 12 September 2026 - 11:22 WIB

TTI Dukung Pembentukan Badan Khusus Pengelola Dana Otsus Aceh

REDAKSI

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung wacana pembentukan badan khusus pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam revisi UUPA.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung wacana pembentukan badan khusus pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam revisi UUPA.

BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung wacana pembentukan badan khusus pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh harus dikelola secara terpisah dari APBD reguler agar transparan dan mudah dilacak.

“TTI sepakat Dana Otsus dikelola oleh sebuah badan khusus, apa pun namanya. Tetapi satu syaratnya jelas, jangan lagi dicampur-adukkan dengan APBD. Dana Otsus harus bisa dilacak sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya,” kata Nasruddin, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga :  Mengunci Masa Depan Perdamaiaan: Wali Nanggroe Turun ke Aceh Jaya, Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki & UUPA

Soroti Transparansi dan Risiko “Kotak Hitam” Baru

Nasruddin menjelaskan bahwa penggabungan Dana Otsus dalam mekanisme APBD selama ini membuat publik kesulitan mengetahui detail alokasi, alur program, penyedia, hingga dampaknya. Publik tidak boleh hanya disuguhi angka dokumen anggaran setelah puluhan triliun rupiah mengalir ke Aceh.

Namun, ia mengingatkan agar pembentukan lembaga baru ini tidak sekadar berganti nama atau justru menjadi “kotak hitam” baru yang tertutup dan sarat kepentingan politik. TTI pun menyodorkan beberapa syarat utama:

  •  Seleksi terbuka: Pengurus badan pengelola wajib melalui fit and proper test dengan rekam jejak, integritas, dan potensi konflik kepentingan yang diumumkan transparan.
  •  Sistem informasi publik: Setiap tahapan—dari alokasi anggaran, lokasi kegiatan, pelaksana, hingga hasil audit—harus bisa diakses masyarakat secara terbuka.
  • Penanda khusus (tagging): Seluruh proyek Dana Otsus perlu diberi penanda di SiRUP, LPSE, e-Katalog, dokumen APBA/APBK, serta laporan realisasi agar publik dapat melakukan audit sosial.
Baca Juga :  DPR Resmi Disetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

“Jangan sampai badan khusus hanya memindahkan ruang gelap dari satu meja ke meja lain. Kalau dibentuk, badan ini harus menjadi lembaga paling transparan dalam mengelola uang rakyat Aceh,” tegas Nasruddin.

Baca Juga :  Pembuatan Undang-undang Penyadapan Dimulai,DPR Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan

Fokus Kesejahteraan dan Penguatan Revisi UUPA

TTI mengingatkan bahwa Dana Otsus bertugas mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh—khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi—bukan sekadar memperbesar ruang fiskal pemerintah.

Oleh karena itu, TTI meminta agar pembahasan revisi UUPA tidak berhenti pada aspek kelembagaan saja, melainkan mencakup penguatan pengawasan, keterbukaan data, hingga mekanisme sanksi.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRA Aceh Desak Pemerintah Pusat Memenuhi Tuntutan Rakyat Aceh

Politik

Kertas Posisi GEDSI Diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam RPJMA

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Politik

Bang Jack Libya: Hubungan Ketua DPRA dan Sekda Aceh Lumrah, Jangan Dipolitisasi

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Politik

MUDA SEUDANG: MIFA Jangan Selalu Buat Kegaduhan di Publik, Lapor Bupati Hanya Memperkeruh Suasana

Politik

Pemko Banda Aceh Didorong untuk Lindungi Perangkat Gampong

Politik

Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh