BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendukung wacana pembentukan badan khusus pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh harus dikelola secara terpisah dari APBD reguler agar transparan dan mudah dilacak.
“TTI sepakat Dana Otsus dikelola oleh sebuah badan khusus, apa pun namanya. Tetapi satu syaratnya jelas, jangan lagi dicampur-adukkan dengan APBD. Dana Otsus harus bisa dilacak sejak perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawabannya,” kata Nasruddin, Jumat (11/9/2026).
Soroti Transparansi dan Risiko “Kotak Hitam” Baru
Nasruddin menjelaskan bahwa penggabungan Dana Otsus dalam mekanisme APBD selama ini membuat publik kesulitan mengetahui detail alokasi, alur program, penyedia, hingga dampaknya. Publik tidak boleh hanya disuguhi angka dokumen anggaran setelah puluhan triliun rupiah mengalir ke Aceh.
Namun, ia mengingatkan agar pembentukan lembaga baru ini tidak sekadar berganti nama atau justru menjadi “kotak hitam” baru yang tertutup dan sarat kepentingan politik. TTI pun menyodorkan beberapa syarat utama:
- Seleksi terbuka: Pengurus badan pengelola wajib melalui fit and proper test dengan rekam jejak, integritas, dan potensi konflik kepentingan yang diumumkan transparan.
- Sistem informasi publik: Setiap tahapan—dari alokasi anggaran, lokasi kegiatan, pelaksana, hingga hasil audit—harus bisa diakses masyarakat secara terbuka.
- Penanda khusus (tagging): Seluruh proyek Dana Otsus perlu diberi penanda di SiRUP, LPSE, e-Katalog, dokumen APBA/APBK, serta laporan realisasi agar publik dapat melakukan audit sosial.
“Jangan sampai badan khusus hanya memindahkan ruang gelap dari satu meja ke meja lain. Kalau dibentuk, badan ini harus menjadi lembaga paling transparan dalam mengelola uang rakyat Aceh,” tegas Nasruddin.
Fokus Kesejahteraan dan Penguatan Revisi UUPA
TTI mengingatkan bahwa Dana Otsus bertugas mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh—khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi—bukan sekadar memperbesar ruang fiskal pemerintah.
Oleh karena itu, TTI meminta agar pembahasan revisi UUPA tidak berhenti pada aspek kelembagaan saja, melainkan mencakup penguatan pengawasan, keterbukaan data, hingga mekanisme sanksi.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









