Home / Hukum

Selasa, 15 September 2026 - 12:26 WIB

Yayasan APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi Tambang ke Ombudsman

REDAKSI

Yayasan APEL Green Aceh melaporkan dugaan maladministrasi terkait rencana tambang tembaga di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya ke Ombudsman RI.

Yayasan APEL Green Aceh melaporkan dugaan maladministrasi terkait rencana tambang tembaga di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya ke Ombudsman RI.

Suka Makmue — Yayasan APEL Green Aceh, mengadukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kepada Ombudsman Republik Indonesia, Senin (14/9/2026). Surat pengaduan nomor: 117/YAPEL/IX/2026 itu, disampaikan pada 7 September 2026 lalu.

APEL meminta Ombudsman memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, keberpihakan aparatur, diskriminasi, hingga dugaan pengkondisian dukungan masyarakat yang disebut berkaitan dengan rencana pertambangan tembaga di kawasan tersebut. Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur mengatakan, laporan ini bukan permintaan kepada Ombudsman untuk menentukan layak atau tidaknya kegiatan pertambangan, akan tetapi untuk memastikan apakah aparatur pemerintahan telah menjalankan kewenangan secara netral, sesuai prosedur, dan tidak menggunakan pelayanan publik maupun fasilitas pemerintah untuk memengaruhi sikap masyarakat.

“Kami tidak meminta Ombudsman menilai layak atau tidaknya izin tambang. Yang kami minta diperiksa adalah bagaimana pemerintahan dijalankan di sekitarnya. Bantuan pemerintah adalah hak warga berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan alat untuk mengarahkan sikap warga terhadap suatu rencana usaha,” ujar Syukur, Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh Senin (14/9/2026).

Lanjut Syukur, pengaduan tersebut muncul setelah terbitnya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Tembaga di Beutong Ateuh Banggalang. IUP pertama diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi (PT ACW) dengan luas 1.820 hektare pada 13 Januari 2026. Kemudian, kata Syukur, PT Hasil Bumi Sembada (PT HBS) memperoleh IUP Eksplorasi dengan luas sekitar 1.039 hektare pada 22 April 2026.

Baca Juga :  Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

“Kedua izin tersebut, menurut dokumen yang kita himpun, didahului rekomendasi Bupati Nagan Raya tertanggal 25 September 2025,” ungkap Syukur.

Syukur menyebut, penerbitan izin berlangsung beberapa bulan setelah banjir bandang dan longsor melanda Beutong Ateuh Banggalang pada akhir November 2025. Bencana tersebut menimbulkan kerusakan besar dan memukul kehidupan masyarakat di sejumlah gampong. Bagi APEL Green, kondisi ekologis dan kerentanan bencana kawasan menjadi konteks penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan rencana pertambangan.

“Beutong Ateuh Banggalang berada dalam bentang Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan menjadi ruang hidup masyarakat yang bergantung pada pertanian, perkebunan, serta hasil hutan bukan kayu. Sejumlah wilayahnya juga tercatat sebagai kawasan rawan bencana dalam dokumen tata ruang,” sebut Syukur.

Karena itu, kata Syukur, selain mempertanyakan aspek lingkungan dan tata kelola sumber daya alam, APEL Green kini meminta lembaga pengawas pelayanan publik menelusuri bagaimana proses pemerintahan berjalan, ketika masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung dan menolak rencana tambang.

“Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan pemberhentian aparatur gampong ada 5 Juni 2026, Keuchik Gampong Babah Suak menerbitkan SK Nomor 141/90/BBS/KPTS/2026, tentang pemberhentian dengan hormat seorang aparatur gampong,” imbuh Syukur.

Menurut keterangan yang diterima APEL Green Aceh, tambah Syukur, aparatur tersebut menduga pemberhentian berkaitan dengan keterlibatannya dalam kegiatan masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap rencana pertambangan. “Kita juga menerima informasi mengenai dua kepala dusun lain, di kawasan yang disebut turut diberhentikan setelah aktif dalam kegiatan penolakan tambang,” sebutnya.

Baca Juga :  Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

Namun lanjut Syukur, organisasi tersebut tidak menyimpulkan bahwa pemberhentian itu pasti merupakan bentuk pembalasan atas sikap politik atau lingkungan warga. “Justru hal tersebut, perlu diperiksa secara independen,” jelas Syukur.

Syukur meminta Ombudsman untuk menelusuri apakah proses pemberhentian telah memenuhi kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk alasan pemberhentian dan apakah terdapat hubungan antara keputusan tersebut dengan aktivitas warga dalam menyampaikan aspirasi.

Kemudian, dugaan lain yang dianggap serius adalah adanya informasi mengenai penggunaan akses terhadap bantuan pemerintah untuk memengaruhi sikap masyarakat. Sejumlah warga, menurut keterangan yang dihimpun APEL, mengaku pernah mendapatkan peringatan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun program bantuan pembangunan rumah dapat dihentikan apabila mereka tidak memberikan dukungan terhadap rencana pertambangan.

“Kita meminta Ombudsman memverifikasi keterangan tersebut dengan memeriksa dokumen penerima bantuan, mekanismeqaan pendapat mengenai pertambangan, tetapi menyangkut prinsip pelayanan publik. Perbedaan sikap warga terhadap sebuah investasi tidak boleh menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan pelayanan pemerintah atau tidak,” kata Syukur.

Syukur juga menyebutkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menurut APEL, mengatur penyelenggaraan pelayanan berdasarkan asas, antara lain, kesamaan hak dan tidak diskriminatif. Pihaknya meminta Ombudsman menelusuri dugaan penggalangan dukungan masyarakat yang disebut berlangsung di sedikitnya empat gampong.

Berdasarkan keterangan warga, Kata, Syukur, yang dihimpun, sebagian masyarakat diduga diminta menandatangani dokumen dukungan dengan imbalan sekitar Rp200.000 per orang serta janji bantuan beras.

Baca Juga :  Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

“Di sisi lain, terdapat warga yang disebut tetap menolak rencana tambang dan bahkan meminta namanya dicoret dari daftar dukungan. Kita tidak meminta Ombudsman langsung menyimpulkan bahwa dokumen tersebut direkayasa. Organisasi ini meminta proses penghimpunan dan penggunaannya diperiksa. Termasuk, siapa yang menginisiasi pengumpulan dukungan, siapa yang mengumpulkan dokumen, dalam kapasitas apa mereka bertindak, serta apakah dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses rekomendasi atau administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan rencana pertambangan,” jelas Syukur.

Maka dengan itu, kata Syukur, Ombudsman haru turun lansung untuk verifikasi, pihaknya telah menyerahkan Ombudsman semua dokumen terkait persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin aparatur dihukum berdasarkan tuduhan. Kami justru meminta lembaga yang berwenang memeriksa secara objektif apakah dugaan itu benar atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika terbukti, harus ada tindakan korektif,” ujar Syukur.

Menurutnya, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang berhak berbeda pendapat mengenai rencana pertambangan tanpa kehilangan hak atas pelayanan publik. “Negara harus hadir sebagai pelayan semua warga, bukan sebagai pihak yang berpihak kepada salah satu kepentingan,” ungkapnya.

Syukur berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Beutong Ateuh Banggalang tetap berjalan berdasarkan hukum, prosedur, transparansi, dan prinsip nondiskriminasi.

“Menjaga netralitas aparatur menjadi semakin penting ketika keputusan mengenai sumber daya alam berpotensi membawa konsekuensi panjang, terhadap masyarakat dan bentang alam Beutong Ateuh Banggalang,” tutup Syukur.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukum

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

Hukum

Kurir Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Hukum

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex