Home / Hukrim

Selasa, 15 September 2026 - 12:19 WIB

Polisi Periksa Tersangka Korupsi Dana BOKB dan DASHAT DP3AKB Aceh Barat

REDAKSI

Polres Aceh Barat memeriksa dua tersangka korupsi dana BOKB untuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) DP3AKB TA 2023.

Polres Aceh Barat memeriksa dua tersangka korupsi dana BOKB untuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) DP3AKB TA 2023.

Meulaboh — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat, lakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial TJ dan SW. Ini terkait kasus tindak pidana korupsi, Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat, Senin (14/9/2026).

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si, mengatakan dalam perkembangan penyidikan, dua tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pada waktu berbeda.

“Setelah sebelumnya memeriksa tersangka berinisial TJ pada hari Jumat (11/9), kemudian penyidik kembali memeriksa tersangka berinisial SW pada Senin (14/9),” ujar AKP Deno Wahyudi.

AKP Deno Wahyudi menyebut, pemeriksaan terhadap SW berlangsung di Ruangan Unit Tipidkor Polres Aceh Barat sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Adapun Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka terkait pengelolaan Program BOKB pada kegiatan Operasional DASHAT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750, penyidik masih mendalami rangkaian pengelolaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Wahyudi.

Kata AKP Deno Wahyudi, pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program. “Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” sebut Wahyudi.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Tersangka TJ, kata AKP Deno Wahyudi, diketahui merupakan pensiunan PNS yang pada Tahun Anggaran 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. “Sementara tersangka SW merupakan ASN pada DP3AKB Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran yang sama,” ungkap Wahyudi.

AKP Deno Wahyudi menjelaskan, dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pemeriksaan terhadap SW dilakukan Kanit Tipidkor IPDA Masykur, S.H., bersama personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, SW didampingi penasihat hukum,” jelas Wahyudi.

Baca Juga :  Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh

Sebelumnya, kata AKP Deno Wahyudi, penyidik juga telah memeriksa TJ pada Jumat (11/9) dalam perkara yang sama. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam dan tersangka didampingi penasihat hukum.

“Selain memeriksa para tersangka, kita telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan,” ungkap AKP Deno Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Berita

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Hukrim

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Pembunuhan Anak ke Kejari

Hukrim

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penipuan Tujuh Ekor Lembu di Banda Aceh

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025