BENER MERIAH — Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh kini didorong untuk mengembangkan potensi kawasan hutan menjadi usaha produktif yang ramah lingkungan melalui peluncuran Program Blended Finance Model (BFM) 2026–2027. Program yang memadukan pendampingan usaha dan akses pembiayaan ini resmi diluncurkan di Kampung Bale Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (17/9/2026).
Program ini diinisiasi oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan pendanaan dari Pemerintah Inggris melalui UK FCDO dan Global Green Growth Institute (GGGI). Pelaksanaannya berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Aceh, serta WRI Indonesia sebagai mitra pelaksana yang akan mendampingi kelompok hingga 2027.
Sebanyak 19 KUPS penerima manfaat tersebar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Besar, dan Kota Sabang dengan fokus potensi usaha mulai dari agroforestri kopi Gayo, madu trigona, Multi-Purpose Tree Species (MPTS), hingga ekowisata.
Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Marcus Octavianus Susatyo, menegaskan bahwa perhutanan sosial tidak boleh berhenti hanya pada pemberian hak akses legal. Kelompok harus memiliki kemampuan manajemen, pemahaman usaha, serta akses pasar dan pembiayaan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Senada dengan hal itu, Head of PMEL, Managing for Result, and GEDSI WRI Indonesia, Ary Lesmana, menjelaskan bahwa pendampingan tidak langsung berfokus pada pemberian modal, melainkan pembenahan fondasi usaha terlebih dahulu, seperti penguatan kelembagaan, kapasitas usaha, dan kepastian akses pasar.
Peluncuran program di Bener Meriah ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan dryhouse dan gudang kopi di KUPS Agroforestri Kopi Karang Putih, penyerahan alat ekonomi produktif, serta penanaman bibit arboretum varietas kopi Gayo. Selain di Bener Meriah, program ini juga menyasar pengembangan KUPS Ekowisata Serbok Jaboi di Sabang serta penguatan kegiatan ekonomi kelompok perempuan (Women Ranger) LPHK Puteri Pukes di Aceh Tengah.
Melalui skema BFM ini, kawasan hutan diharapkan tidak hanya terlindungi secara ekologis, tetapi juga mampu menjadi ruang usaha yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar secara mandiri dan berkelanjutan.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









