MEULABOH — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Aceh Barat resmi menetapkan tiga objek penting sejarah dan budaya sebagai Cagar Budaya Tahun 2026. Keputusan ini lahir setelah melalui serangkaian kajian mendalam, penelitian, serta sidang pleno ketat guna memastikan keaslian dan nilai historisnya.
Tiga Objek Cagar Budaya Baru (2026)
- Makam Po Ru:Terletak di Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga.
- Makam Teuku Meuko: Terletak di Gampong Kuala Menye, Kecamatan Panton Reu.
- Bunker / Kurok-Kurok Jepang: Berlokasi di Gampong Kuta Padang dan Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Komitmen Pelestarian dan Konservasi
Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan strategi penting untuk menyelamatkan jejak peradaban dan perjuangan di Bumi Teuku Umar.
“Penetapan tiga objek ini bukan sekadar urusan administratif perlindungan, tetapi bentuk penghormatan kita kepada para leluhur, pejuang, serta saksi bisu sejarah masa lalu,” ujar Rahmad, Selasa (22/09/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat, Irwan, memberikan apresiasi tinggi kepada TACB dan menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam melakukan pengamanan fisik maupun hukum.
- Langkah Selanjutnya: Merawat, mengamankan, serta memanfaatkan objek-objek tersebut sebagai pusat edukasi sejarah publik.
- Ajakan Publik: Pemerintah mengajak seluruh masyarakat Aceh Barat untuk bersama-sama menjaga warisan leluhur dari ancaman kerusakan.
Dengan penambahan ini, daftar cagar budaya yang dilindungi di Kabupaten Aceh Barat semakin bertambah, yang sekaligus memperkuat identitas budaya lokal serta potensi wisata sejarah di masa depan.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









