JAKARTA — Pengamat politik Adi Prayitno menilai gugatan yang diajukan Profesor Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden merupakan isu politik dan hukum yang menarik untuk terus diperbincangkan.
Menurut Adi, publik kini sedang menantikan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyikapi gugatan tersebut. Publik menunggu apakah gugatan itu akan diterima untuk diperiksa lebih lanjut atau justru ditolak karena dinilai tidak memiliki alasan yang rasional maupun dasar hukum yang dianggap valid.
“Apa kira-kira endingnya, apakah gugatan yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana dan kawan-kawan lainnya akan diterima atau sebaliknya?” kata Adi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis, 24 September 2026.
Dinamika dan Pertanyaan Politik di Balik Gugatan
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa belum ada kesimpulan yang dapat ditarik terkait perkara tersebut. Ia menyebut dinamika di luar substansi gugatan juga tidak lepas dari berbagai pertanyaan politik, termasuk mengenai alasan gugatan yang baru diajukan setelah Gibran menjalani masa jabatannya sebagai wakil presiden.
“Secara prinsip di luar gugatan ini pastilah ada isu yang terkait dengan politik, soal motivasinya kenapa baru digugat dan semacamnya,” ujarnya.
Adi juga menilai perkara tersebut memiliki dimensi politik yang kuat karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan wakil presiden yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum.
Catatan Sejarah Baru
Situasi ini menjadi perhatian luas karena Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden selama sekitar dua tahun sejak dilantik, sementara syarat pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya justru baru digugat ke MK pada saat ini.
“Ini mungkin pertama kali dalam sejarah di Indonesia, di mana wakil presiden RI yang sudah dua tahun dilantik dan menjabat, keabsahan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden itu digugat ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Adi.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









