Home / Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 13:06 WIB

DPR Sahkan RUU APBN 2027 Menjadi Undang-Undang

REDAKSI

DPR RI resmi sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.

DPR RI resmi sahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang.

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, di mana seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuannya.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027

Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah memaparkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah untuk tahun 2027, meliputi:

  • Pertumbuhan ekonomi: 6 persen
    Inflasi: 2,5 persen
  • Kurs rupiah: 17.500 per dolar AS
  • Suku bunga Surat Berharga
  • Negara (SBN) 10 tahun: 6,9 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 75 dolar AS per barel
  • Lifting minyak bumi: 612,5 ribu barel per hari
  • Lifting gas bumi: 954 ribu barel setara minyak per hari
Baca Juga :  Realisasi Dana Pasca-Banjir Lhokseumawe Baru 27,4 Persen, BPKD Dorong Percepatan

Said menjelaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dipatok untuk memperbesar skala ekonomi Indonesia agar manfaat aktivitas produksi dan konsumsi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” kata Said.

Baca Juga :  Ketua DPRA Tegaskan Sekda Aceh Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Ia juga menambahkan bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, sehingga tingkat inflasi yang rendah serta nilai tukar rupiah yang stabil menjadi hal wajib. Pengendalian kurs rupiah di angka 17.500 per dolar AS ditargetkan bersama Bank Indonesia untuk mencegah tekanan berkelanjutan pada fiskal dan sektor riil.

Indikator Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan

Said menekankan bahwa RAPBN 2027 tidak hanya berfokus pada angka pertumbuhan tinggi, melainkan juga pada pemerataan agar masyarakat tidak tersisih dari proses pembangunan. Untuk itu, DPR dan pemerintah menetapkan 14 indikator kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup sebagai tolok ukur pembangunan tahun depan:

  • Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): 4,30–4,87 persen
  • Tingkat Kemiskinan: 6–6,5 persen
  • Tingkat Kemiskinan Ekstrem: 0–0,5 persen
  • Rasio Gini: 0,360–0,365
  • Indeks Modal Manusia: 0,575
  • Indeks Kesejahteraan Petani: 0,8038
  • Nilai Tukar Petani (NTP):126–128
  • Nilai Tukar Nelayan (NTN): 106–110
  • Proporsi Lapangan Kerja Formal: 40,81 persen
  • Penciptaan Lapangan Kerja Baru: 2,57–3,49 juta orang
  • GNI per Kapita: 5.800–5.840 dolar AS (setara Rp98,54–99,22 juta)
    Penurunan Intensitas Emisi
Baca Juga :  Meuramin Veteriner FKH USK, Safrizal ZA Tegaskan Transisi Rektor Berjalan Sejuk

Gas Rumah Kaca: 39,57 persenIndeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,84

“Ke-14 indikator di atas merupakan instrumen pengukuran untuk melihat aspek yang lebih komprehensif antara capaian kesejahteraan rakyat dan pengendalian kualitas lingkungan hidup sebagai mitigasi pembangunan,” pungkas Said.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Aceh

Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Pemerintah

Alokasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Aceh 2026 Tembus Rp 25,65 Triliun

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Sengketa 4 Pulau Masuk Sumut

Daerah

Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

Aceh Besar

Plt Kadisdikbud Aceh Besar Terima Kunjungan IGTKI

Pemerintah

Konsisten 18 Kali Beruntun, Pemko Banda Aceh Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI