Home / Hukrim

Rabu, 30 September 2026 - 10:35 WIB

Kejari Langsa Sita Uang Rp 250 Juta Lebih Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Langsa sita uang Rp250 juta lebih dari tersangka NB penyedia jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan permukiman Gampong Alue Dua di Dinas PUPR Langsa TA 2023.

Kejaksaan Negeri Langsa sita uang Rp250 juta lebih dari tersangka NB penyedia jasa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan permukiman Gampong Alue Dua di Dinas PUPR Langsa TA 2023.

LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp 250 juta lebih dari salah satu tersangka berinisial NB. Yang bersangkutan merupakan penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas PUPR Langsa tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, bersama tim penyidik pada Selasa, 29 September 2026.

“Uang hasil penyitaan selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam, Kota Langsa,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Ia menjelaskan, penitipan ini dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap tersedia selama proses hukum berlangsung, serta nantinya digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Temuan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh, kata Hendra, ditemukan kekurangan volume serta pekerjaan pada proyek tersebut. Proyek yang bersumber dari APK dengan pagu anggaran Rp 1.755.607.122 itu tidak memenuhi spesifikasi teknis pada sejumlah item.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250.936.244,63,” ungkap Hendra.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Status Empat Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Kejari Langsa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 September 2026. Keempat tersangka tersebut meliputi:

  • YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran
  • NB selaku penyedia jasa
  • MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya
  • SWN selaku konsultan pengawas

“Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa sejak 8 September 2026,” jelas Hendra.

Pihak Kejari Langsa menyebutkan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.

Ancaman Pasal Hukum

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kejari Langsa menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi Usai Curi Ribuan Kilogram Kelapa Sawit

Hukrim

Cekcok Berujung Maut, Buruh Serabutan di Aceh Utara Tewas Patah Leher oleh Rekan Kerja

Berita

Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Daerah

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja 57 Tahun di Hamparan Perak, Sita 13 Paket Barang Bukti

Hukrim

Gedung KNPI Kota Langsa Kembali Dibobol Maling, Instalasi Listrik Hingga Pintu Kaca Raib Digondol