LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menyita uang sebesar Rp 250 juta lebih dari salah satu tersangka berinisial NB. Yang bersangkutan merupakan penyedia jasa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan dan drainase lingkungan perumahan dan permukiman Gampong Alue Dua, pada Dinas PUPR Langsa tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Mhd. Hendra Damanik, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, bersama tim penyidik pada Selasa, 29 September 2026.
“Uang hasil penyitaan selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Langsa di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Darussalam, Kota Langsa,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, penitipan ini dilakukan untuk mengamankan uang hasil penyitaan sehingga tetap tersedia selama proses hukum berlangsung, serta nantinya digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Temuan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Forensik Engineering Politeknik Negeri Lhokseumawe dan BPKP Perwakilan Aceh, kata Hendra, ditemukan kekurangan volume serta pekerjaan pada proyek tersebut. Proyek yang bersumber dari APK dengan pagu anggaran Rp 1.755.607.122 itu tidak memenuhi spesifikasi teknis pada sejumlah item.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250.936.244,63,” ungkap Hendra.
Status Empat Tersangka
Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Kejari Langsa telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 September 2026. Keempat tersangka tersebut meliputi:
- YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran
- NB selaku penyedia jasa
- MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya
- SWN selaku konsultan pengawas
“Keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa sejak 8 September 2026,” jelas Hendra.
Pihak Kejari Langsa menyebutkan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan.
Ancaman Pasal Hukum
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejari Langsa menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









