Banda Aceh — Tim Satgas Penertiban Pendistribusian BBM Bersubsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 kg Aceh berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite beserta praktik pengoplosan BBM ilegal di Kota Banda Aceh.
Plt Kabid Migas Dinas ESDM Aceh sekaligus Sekretaris Tim Satgas, Teuku Mukhlis, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan terpadu dan respons cepat antarlembaga. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/734/2026.
Tim Satgas sendiri diketuai oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, beranggotakan SKPA terkait, Ditreskrimsus serta Ditintelkam Polda Aceh, dan PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Aceh.
Kronologi Penindakan dan Barang Bukti
Lokasi Pertama (SPBU Kuta Alam): Petugas memergoki aksi pemindahan BBM dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa sedot khusus.
Barang bukti: 1 unit mobil Toyota Kijang, 11 jeriken kapasitas 40 liter (sebagian berisi Pertalite), dan 1 unit mesin pompa sedot.
Terduga pelaku: Berinisial F (23) diamankan untuk pemeriksaan awal.
Lokasi Kedua (Gudang di Ulee Kareng): Berdasarkan pengembangan, tim menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.
Barang bukti: 17 jeriken BBM hasil oplosan, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max Blind Van modifikasi berpompaku, bahan pewarna kimia, serta minyak olahan tradisional asal Peureulak (Aceh Timur).
Terduga pelaku: Berinisial H turut diamankan.
Modus Operandi
Para pelaku mencampurkan Pertalite murni dengan minyak olahan tradisional asal Peureulak, lalu menambahkan pewarna kimia agar warnanya menyerupai Pertalite standar. BBM oplosan tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada pedagang eceran dan armada travel.
Komitmen Pemerintah dan Penegak Hukum
Plh Kepala Dinas ESDM Aceh sekaligus Ketua Tim Satgas, Irwansyah, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga ke rantai penimbunan dan pengoplosan, bukan sekadar di SPBU.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta kedua terduga pelaku (F dan H) telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Misbah Bukhori, mengapresiasi sinergi lintas instansi ini. Pertamina berkomitmen terus mendukung pengawasan melalui penyediaan data dan informasi demi memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat Aceh.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









